Ratusan Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Ciamis, Kapolres: Operasi Dilakukan Setiap Hari

penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini, selain sudah diatur dalam undang-undang, juga sangat mengganggu dan menimbulkan komplain warga.

Tribun Jabar/ Ai Sani Nuraini
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, didampingi Kasatlantas Polres Ciamis AKP. Ajat Sudrajat dan Kasi Humas AKP Magdalena, sedang menunjukan knalpot brong dan kendaraan yang terjaring di beberapa tempat, Senin, (5/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID,  CIAMIS - Hasil operasi penertiban di awal tahun 2024 hingga sekarang, Satlantas Polres Ciamis berhasil mengamankan ratusan kendaraan roda dua serta knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, atau knalpot brong, yang sering mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal, didampingi Kasatlantas Polres Ciamis AKP. Ajat Sudrajat dan Kasi Humas AKP Magdalena, menyebut telah mengamankan 85 unit kendaraan dan barang bukti knalpot brong sebanyak 309, serta memberi teguran kepada 1.104 para pengendara di wilayah Ciamis. 

"Operasi dari jajaran Satuan Lalu Lintas sebagaimana diketahui, terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi, di wilayah Polres Ciamis, Anggota Satlantas melakukan kegiatannya di berbagai titik dari awal sampai sekarang hampir setiap hari," kata AKBP Akmal, Senin, (5/2/ 2024). 

Menurut Akmal, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini, selain sudah diatur dalam undang-undang, juga sangat mengganggu dan menimbulkan komplain dari banyak warga.

Sehingga pihaknya akan terus menjalankan operasi penertiban knalpot brong sampai benar-benar tidak ada lagi penggunaan knalpot brong

"Aturannya sudah sangat jelas ya, pada pasal 48 ayat 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian ada aturan-aturan yang sifatnya teknis dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup, terkait ambang batas kebisingan," ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, kata Akmal, dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. 
 
"Jadi sampai hari ini masih terus digalakan, berdasarkan kebutuhan, dan akan kami lakukan secara terus-menerus sampai komplain masyarakat tidak ada, dan juga pengguna lalu lintas menjadi tertib dengan menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi atau standar kendaraan dari pabrikan," paparnya. 

Diketahui, para pengguna knalpot bising tersebut kebanyakan adalah para remaja maupun anak muda, yang menjadikan style dalam bermotor. 

"Kita berharap para pengguna kendaraan lebih tertib, baik surat-suratnya maupun spesifikasinya, sehingga meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan," ujar Akmal. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved