Pelajar SMP di Pacitan Tewas Setelah Minum Kopi yang Ditaburi Sianida, Pelaku Diancam Vonis Mati

Unsur perencanaan dalam kasus kopi sianida ini terungkap dengan gelagat Ayuk sebelum menaburkan racun sianida ke kopi MR. 

Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Terkuak pelaku sebenarnya yang menaruh racun sianida di kopi MR (14), remaja asal Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Jumat (2/2/2024). Bukan ayah korban, pelaku sebenarnya adalah tetangga korban, Ayuk Findi Antika (26). 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang remaja SMP tewas setelah meminum kopi.

Remaja berinisial MR (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, diketahui minum kopi yang sudah dicampur racun sianida

Akibatnya, setelah minum kopi itu MR tewas,

Pelaku penabur racun sianida diketahui adalah  Ayuk Findi Antika (26).

Atas perbuatannya, Ayuk kini terancam hukuman mati

Polisi menjerat Ayuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dilapisi pasal 338 tentang pembunuhan biasa. 

Unsur perencanaan dalam kasus kopi sianida ini terungkap dengan gelagat Ayuk sebelum menaburkan racun sianida ke kopi MR. 

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan, sebelum membeli racun sianida melalui toko online, Ayuk lebih dahulu browsing di internet tentang racun sianida

Hal ini terungkap dalam histori ponsel milik Ayuk yang disita penyidik. 

Di ponsel itu juga terungkap darimana Ayuk membeli racun sianida tersebut. 

“Tersangka membeli sianida yang dicampurkan kopi secara online di salah satu E-Commerce,” ujar AKBP Agung Nugroho, Jumat (2/2/2024).

Temuan ini lalu dikonfirmasi ke perempuan berusia 26 tahun tersebut.

 “Kami lakukan pemeriksaan kembali. Tersangka ayu akhirnya mengaku membubuhkan racun ke kopi korban," terang Agung. 

Menurut Agung, Ayuk menuangkan sianida ke minuman kopi secara diam-diam.

Ia tidak memilih siapa korbannya dan melakukannya secara acak.

“Pelaku itu tetangga dekat, jadi keluarga korban tidak curiga ketika pelaku itu keluar-masuk,” ujarnya, Kamis (1/2/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

Agung menuturkan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut guna menutupi kasus pencurian yang dilakukannya.

Awalnya, kartu ATM dan uang ibu korban senilai Rp32 juta dicuri orang.

Orangtua korban lantas melapor ke polisi.

“Pelaporannya itu tanggal 4 Januari 2024 lalu. Pencuriannya jauh hari, orangtua korban baru sadar kalau ATM-nya hilang,” ucapnya.

Tersangka yang merasa aksi pencuriannya bakal ketahuan oleh polisi, menyusun rencana menghambat pengungkapan kasus pencurian itu.

"Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh pelaku itu sendiri,” ungkapnya.

Pelaku merasa bakal ketahuan, hingga memasukkan racun sianida ke kopi.

“Pikirannya kan kalau sibuk dengan kematian tentu akan lupa dengan kasus pencurian. Maka tersangka Ayu membeli racun sianida secara online,” ujarnya.

Rencana pelaku awalmya berjalan lancar.

Ayuk tidak dicurigai karena tetangga dekat dan sering ke luar masuk rumah korban.

Hingga akhirnya, keluarga korban mencium kejanggalan, karena korban MR setelah minum kopi kejang-kejang hingga meninggal dunia.

Sempat beredar kabar kopi sianida itu dibuat ayah korban sendiri, namun hal itu dibantah polisi. 

Hasil penyidikan polisi mengungkap tersangka penabur racun sianida itu adalah Ayuk Findi Antika, tetangga korban. 

“Tetangga korban yang meracun. Memang bapak korban yang membuat kopi. Tetapi yang memasukkan racun sianida ke dalam kopi adalah pelaku,” ujar AKBP Agung Nugroho,

Dia menjelaskan penetapan ini dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan setelah hasil laboraturium forensik menunjukkan korban meninggal dunia akibat diracun.

“Pelaku juga mengaku bahwa telah meracun," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved