Dukun Palsu di Lampung Tipu Tetangga Puluhan Juta, Modus Punya Pedang Gaib Bisa Datangkan Uang
Dukun palsu tersebut berhasil menggondol uang jutaan rupiah dari tetangganya sendiri.
TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG - Viral aksi dukun palsu kibuli tetangga sendiri.
Dukun palsu tersebut mengaku punya pedang gaib yang bisa mendatangkan uang.
Aksi dukun palsu tersebut terjadi di Pekon Pandan Sari, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dukun palsu tersebut berhasil menggondol uang jutaan rupiah dari tetangganya sendiri.
Hal tersebut disampaikan kapolsek Sukoharjo, Iptu Eko Sujarwo.
Baca juga: Ngaku Murid Ida Dayak, Dukun Palsu di Sumbawa Ditangkap, Korban Tak Sembuh Malah Rugi Belasan Juta
Pelaku berinisial SU (48) warga Pekon (desa) Pandan Sari itu telah ditangkap pada Senin (29/1/2024) sore.
Sedangkan korban berinisial SJ (58) merupakan tetangga pelaku.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta oleh perbuatan pelaku," kata Eko saat dihubungi, Jumat (2/2/2024) siang, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Eko, peristiwa itu terjadi pada Desember 2023 lalu.
Namun baru dilaporkan oleh korban pada 29 Januari 2024 setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.
"Pelaku kita tangkap sekitar 3 jam setelah dilaporkan oleh korban," kata Eko.
Berdasarkan penyelidikan, penipuan berkedok ritual mistis itu berawal saat pelaku mendatangi korban dan menceritakan tentang senjata katana gaib yang disebut bisa mendatangkan uang.
Pelaku tersebut mengaku katana gaib itu telah dipesan oleh seseorang dengan harga Rp 20 miliar.
"Namun pelaku belum bisa menunjukkan benda itu kepada korban karena belum bisa diambil dengan sejumlah syarat," katanya.
Pelaku lalu meminta bantuan korban meminjamkan uang untuk biaya transportasi dan pembelian alat ritual.
"Korban dijanjikan dibagi uang sebesar Rp 6 miliar. Lantaran tergiur janji manis pelaku, korban secara bertahap memberikan uang hingga nilainya mencapai total Rp 38 juta," katanya.
Setelah memberikan uang, korban sempat beberapa kali menanyakan uang yang dijanjikan itu.
Namun pelaku selalu menghindar.
Hingga pada 24 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa dua buah karung.
Pelaku mengatakan karung itu baru boleh dibuka setelah 10 hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.
Korban yang curiga lalu membuka karung itu beberapa hari setelah pelaku datang.
Ternyata karung itu hanya berisi air minum kemasan gelas.
Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Eko mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, nasib apes dan merana dialami seorang janda di Lumajang, Jawa Timur.
Janda Lumajang itu diajak dukun ke pantai.
Akibat sangat mempercayai uang bisa berlipat ganda, janda Lumajang itu kini malah hancur.
Si janda ikut digelandang ke kantor polisi imbas percaya Rp 80 juta bisa berlipat ganda.
Nasib ngenes janda tersebut berawal dari ajakan seorang dukun.
ST (61) bersama istrinya M (51) ditangkap Satreskrim Polres Lumajang lantaran diduga menjadi pelaku kasus dugaan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap pelaku yang merupakan warga Pronojiwo, Lumajang tersebut di Blitar pada Selasa (2/10/2023).
Baca juga: Niat Pesugihan Pelancar Rezeki, Warga Bantul Ditipu Dukun Palsu, Terlanjur Beli Jenglot Rp 17 Juta
"Benar kita telah menangkap kedua pelaku kasus dugaan penggelapan uang. Jadi pelaku ini memperdayai korbannya dengan alih-alih dapat menggandakan uang asalkan melakukan berbagai ritual yang disarankan oleh pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra ketika dikonfirmasi Rabu (4/10/2023).
Secara kronologis, Dhedi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial MM warga Pronojiwo, Lumajang mengaku menjadi korban penggelapan uang dari seorang guru spiritualnya (dukun).
Mulanya, ibu rumah tangga tersebut bercerita kepada pelaku jika dirinya sedang mengalami masalah keuangan.
Korban diketahui mengalami masalah itu semenjak bercerai dengan suaminya.
Cerita tersebut awalnya dicurahkan korban ke tetangganya.
Kemudian tetangganya tersebut mengarahkan korban agar lebih baik bercerita ke seseorang yang dikenal berpengalaman dalam memecahkan masalah.
Alhasil, saran tersebut mengantarkan korban bertemu dengan para pelaku. Pertemuan itu pertama kali dilakukan pada Juli tahun 2021 silam.
"Saat perkenalan tersebut tersangka menawarkan menawarkan kepada korban akan membantu menyelesaikan masalah keuangan yang dialami korban. Caranya yakni, tersangka menyuruh korban untuk mencari dan memberikan uang yang nantinya uang tersebut akan menjadi banyak," ujar Dhedi.
Di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali tersangka bersama dengan istrinya, tersangka menjelaskan skema ritual yang harus dijalankan.
Tersangka menunjukkan dua buah kardus tempat rokok bagian atasnya terlihat tumpukan uang kertas nominal Rp 100.000.
Lalu ada wadah sejenis tempeh yang berisi banyak uang kertas pecahan Rp 100.000 berselimut kain kafan putih berserta beberapa perhiasan emas.
Tersangka kemudian mengatakan kepada korban apabila semua uang dan perhiasan itu bisa menjadi milik korban bilamana korban bisa memberikan uang yang dibutuhkan tersangka.
"Korban diwajibkan meminum air putih yang disediakan tersangka. Lalu menyertakan uang dan apabila semakin banyak uang yang disertakan kepada tersangka, maka nilai uang yang akan diperoleh korban juga semakin banyak," tutur Dhedi.
Korban pun akhirnya bersedia menyertakan uang yang ia miliki hingga akhirnya terkumpul sebanyak Rp 80 juta rupiah. Korban menyetorkan uang tersebut secara bertahap beberapa bulan sekali.
"Di sela-sela waktu itu, korban juga diajak ritual ke laut pantai Selatan oleh pelaku untuk kepentingan ritual ini," sebutnya.
Merasa apa yang dilakukan tak kunjung mendapat hasil, korban pun tersadar apa yang dilakukannya ada yang tidak beres. Apalagi korban sudah merogoh kocek hingga puluhan juta Rupiah.
"Korban akhirnya melapor ke Polsek Pronojiwo, mendapatkan laporan itu kami melakukan penyelidikan," kata Dhedi.
Penyelidikan membuahkan petunjuk jika tersangka bersama istrinya sedang berada di Kabupaten Blitar.
Menurut informasi jika tersangka ST berasal dari Kabupaten Blitar. Ketika di Lumajang, ia bersama istrinya mengontrak rumah di wilayah Pronojiwo.
Kemudian pada hari Selasa 03 Oktober 2023, pelaku berhasil diamankan secara persuasif dan humanis yang berada di Desa Kalipang, Kabupaten Blitar berserta berbagai barang bukti.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngaku Punya Pedang Gaib, Dukun Palsu Tipu Tetangga 38 Juta, 2 Karung Bakal Isi Uang Jadi Gelas Bekas,
Viral, Bocah SD di Lampung Panjat Tiang 12 Meter Demi Perbaiki Tali Bendera, Aksi Heroiknya Dipuji |
![]() |
---|
Sosok Kopda Bazarsah Anggota TNI Tembak 3 Polisi Lampung di Arena Sabung Ayam, Kini Divonis Mati |
![]() |
---|
Karyawan Koperasi Hilang Nyawa di Tangan Nasabah Sendiri, Berawal Tagih Pinjaman Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Maling di Lampung Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi karena Punya Ilmu Kanuragan, berakhir Diborgol |
![]() |
---|
13 Kali Beraksi di Tasikmalaya, Kawanan Curanmor Bersenjata Api asal Lampung Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.