Maling di Lampung Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi karena Punya Ilmu Kanuragan, berakhir Diborgol

Sebelumnya selalu sesumbar tidak bisa ditangkap usai mencuri karena mengaku mempunyai ilmu kanuragan, seorang pencuri keok saat diringkus aparat.

Kompas.com/net
TAK BERKUTIK- Pelaku pencurian yang mengaku punya ilmu kanuragan tak berkutik dihadapan polisi 

TRIBUNJABAR.ID - Ngaku punya ilmu kanuragan, seorang pria tetap berakhir ditangkap polisi setelah melakukan pencurian.

Pria yang dikenal sebagai Tarong (40) terkenal licin berkat ilmu kanuragan, belut putih, dan halimunan yang katanya dimilikinya.

Rupanya, ilmu tersebut tak menghalangi polisi untuk memborgolnya. Tarong pun hanya bisa tertunduk.

Padahal, Tarong sebelumnya sudah sesumbar tak akan bisa ditangkap polisi.

Baca juga: Laporannya Ditolak Polisi, Komika Arafah Rianti Ogah Lanjutkan Kasus Pencurian Motor: Sudah Capek

Ya, sebelumnya selalu sesumbar tidak bisa ditangkap usai mencuri karena mengaku mempunyai ilmu kanuragan, seorang pencuri keok saat diringkus aparat.

Pelaku tersebut berinisial SI (40) alias Tarong, warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Yuni Iswandari mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Dia mengatakan, dari informasi yang dihimpun Polres Lampung Tengah, pelaku terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap oleh penegak hukum.

Alasannya, pelaku mengaku memiliki ilmu kanuragan yang digunakan setiap kali beraksi, yaitu ilmu belut putih dan halimunan.

"Tersangka mengaku menggunakan ilmu kanuragan untuk menghindari penangkapan," katanya di Mapolda Lampung, Sabtu (12/7/2025).

Tersangka SI ditangkap pada Rabu (9/7/2025) karena diduga kuat membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob, JS (47), di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

"Modusnya adalah mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuninya tertidur," katanya.

Baca juga: WASPADA Modus Baru Pencurian Mobil, Test Drive lalu Tabrakkan Mobil, Terjadi di Cirebon

Sejumlah barang hilang, di antaranya rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved