Anwar Usman Minta Dikembalikan Jadi Ketua MK, Ini Inti Gugatan Anwar Usman dan Respon MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK telah mengetahui isi gugatan tersebut.

Editor: Ravianto
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara yang diajukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di PTUN Jakarta. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons isi gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal ini terkait keberatan Anwar Usman terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK telah mengetahui isi gugatan tersebut.

Ia juga menyebut, gugatan dari Anwar Usman telah dibahas.

Dimana hasilnya, MK menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara yang diajukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di PTUN Jakarta.

Penunjukkan kuasa hukum itu, dijelaskan Enny, bertujuan agar para hakim MK dapat fokus menangani perkara Pengujian Undang-Undang (PUU).

"Kami menunjuk kuasa hukum agar kami hakim MK khususnya Ketua (Suhartoyo), bisa fokus memutus perkara PUU agar tidak tertunda atau terhenti karena dimulainya sidang perkara PHPU (Perkara Hasil Pemilihan Umum)," kata Enny, saat dihubungi, pada Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut, Enny berharap PTUN Jakarta dapat memutus perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut secara independen dan imparsial.

"Kami berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU 48/2009," tuturnya.

Dalam mengajukan gugatannya terhadap Suhartoyo (Tergugat), Anwar Usman (Penggugat) diwakili oleh advokat Franky Simbolon dkk.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, inti gugatan Anwar Usman, sebagai berikut:

- Dalam Penundaan

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028;

2. Memerintahkan atau mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

- Dalam Pokok Perkara

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved