Anwar Usman Minta Dikembalikan Jadi Ketua MK, Ini Inti Gugatan Anwar Usman dan Respon MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK telah mengetahui isi gugatan tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons isi gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal ini terkait keberatan Anwar Usman terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK telah mengetahui isi gugatan tersebut.
Ia juga menyebut, gugatan dari Anwar Usman telah dibahas.
Dimana hasilnya, MK menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara yang diajukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di PTUN Jakarta.
Penunjukkan kuasa hukum itu, dijelaskan Enny, bertujuan agar para hakim MK dapat fokus menangani perkara Pengujian Undang-Undang (PUU).
"Kami menunjuk kuasa hukum agar kami hakim MK khususnya Ketua (Suhartoyo), bisa fokus memutus perkara PUU agar tidak tertunda atau terhenti karena dimulainya sidang perkara PHPU (Perkara Hasil Pemilihan Umum)," kata Enny, saat dihubungi, pada Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, Enny berharap PTUN Jakarta dapat memutus perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut secara independen dan imparsial.
"Kami berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU 48/2009," tuturnya.
Dalam mengajukan gugatannya terhadap Suhartoyo (Tergugat), Anwar Usman (Penggugat) diwakili oleh advokat Franky Simbolon dkk.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, inti gugatan Anwar Usman, sebagai berikut:
- Dalam Penundaan
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028;
2. Memerintahkan atau mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Dalam Pokok Perkara
PSI Tak Malu-malu Akui Ingin Jokowi jadi Ketua Dewan Pembina: Kita Semua Berharap |
![]() |
---|
Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi, Aksinya Dikecam Petinggi PSI: Memalukan! |
![]() |
---|
178 Warga di Tangerang Ubah Kolom Agama di KTP Menjadi Penghayat Kepercayaan, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Eks Kabareskrim Polri Buka Suara Soal Ijazah Jokowi, Sebut Belum Terbukti Asli dan Dinyatakan Sah |
![]() |
---|
Kata Pengamat Politik Soal Ijazah Wapres Gibran Berpolemik, Sebut Presiden Prabowo Bisa Diuntungkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.