Kecelakaan Maut di Bandung Barat
UPDATE Kecelakaan Maut Truk Peziarah Terguling di Bandung Barat, Sopir Truk Kini Jadi Tersangka
Sopir truk ini ditetapkan sebagai tersangka karena ada faktor kelalaian hingga akhirnya mengalami kecelakaan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sopir truk berinisial HS (61) yang kecelakaan di Kampung Leuwibudah, RT 3/8, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditetapkan sebagai tersangka.
Truk dengan nomor polisi D 8304 WY itu mengangkut 28 warga Kampung Cinagrog, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor KBB yang pulang ziarah dari Cianjur, lalu terguling hingga menyebabkan 5 penumpang tewas dan sisanya luka-luka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir truk itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan, meminta keterangan sejumlah saksi dan gelar perkara.
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Maut Truk Isi Peziarah Terguling di Bandung Barat, Sopir Diperiksa Maraton
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan itu, yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).
Sopir truk ini ditetapkan sebagai tersangka karena ada faktor kelalaian hingga akhirnya mengalami kecelakaan.
Akibat kecelakaan ini, ada korban jiwa dan korban luka hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Faktor yang akhirnya sopir ditetapkan tersangka, kata Bayu, pertama mengemudikan kendaraan yang bukan semestinya yakni kendaraan muatan barang digunakan untuk mengangkut orang.
"Kemudian yang kedua faktor kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," kata Bayu.
Bayu mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara juga diketahui bahwa sebelum kecelakaan maut itu, sopir truk sudah merasakan ada masalah fungsi pengereman pada kendaraannya.
"Beberapa ratus meter sebelum lokasi kejadian, yang bersangkutan sudah merasakan trouble pada sistem pengereman," ucapnya.
Baca juga: Korban Truk Terguling di Saguling Bandung Barat Bisa Sedikit Tenang, Tak Perlu Pusing soal Biaya RS
Lalu sopir truk tersebut, kata Bayu, sempat berhenti untuk melakukan pengecekan, namun setelah itu dia langsung memaksakan melaju lagi hingga akhirnya kendaraan itu terguling.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, 4 dan atau Pasal 311 ayat 3, 4, 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," ujar Bayu.
#TribunBreakingNews
kecelakaan maut
truk terguling
Kabupaten Bandung Barat (KBB)
sopir truk
tersangka
Iptu Bayu Subakti
Polres Cimahi
TribunBreakingNews
UPDATE Kecelakaan Maut Truk Isi Peziarah Terguling di Bandung Barat, Sopir Diperiksa Maraton |
![]() |
---|
Sopir Truk yang Terguling di Bandung Barat Hingga 5 Penumpang Tewas Masih Diperiksa Maraton |
![]() |
---|
Jeritan Tengah Malam Kagetkan Warga Bandung Barat, Orang Bergelimpangan, Truk Berlumuran Darah |
![]() |
---|
Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Bandung Barat, Truk Peziarah Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
''Penumpang Tumpah ke Jalan,'' Cerita Juhror Korban Kecelakaan Maut di Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.