Jualan Secara Online, Sebuah Warung Miras di Cimahi Digerebek Polisi dan 709 Botol Disita

Polisi menggerebek sebuah warung minuman keras (miras) di Jalan Amir Machmud, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
istimewa/Sabhara Polres Cimahi
Polisi saat menggerebek warung miras di Jalan Amir Machmud, Rabu (31/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi menggerebek sebuah warung minuman keras (miras) di Jalan Amir Machmud, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi hingga ratusan botol miras langsung disita, Rabu (31/1/2024) dini hari.

Langkah tersebut dilakukan setelah anggota Sabhara Polres Cimahi mendapat laporan dari masyarakat, kemudian polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendatangi tempat penjualannya untuk melakukan penindakan.

Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, pemilik warung tersebut menjual miras secara online melalui sebuah aplikasi belanja online untuk menghindari razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Selain melakukan penjualan online, pemilik warung itu juga menjual barangnya secara offline hingga akhirnya terdeteksi oleh anggota kami," ujarnya saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

Ia mengatakan, dari hasil menggerebek warung tempat penjualan miras ini pihaknya berhasil menyita ratusan botol miras, lalu diamankan di Mapolres Cimahi agar tak ada lagi peredaran miras secara online di Kota Cimahi.

"Saat warung miras itu digerebek, kami berhasil menyita 709 botol miras. Kemudian, barang buktinya langsung diamankan di gudang Sat Sabhara Polres Cimahi," kata Duddy.

Sementara untuk penjualnya, kata Duddy, langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti melanggar Perda Kota Cimahi terkait 0 persen miras.

"Untuk memberikan efek jera, penjualnya dikenakan sanksi tipiring, jadi kami berkoordinasi dengan petugas dari Satpol PP Kota Cimahi yang memiliki kewenangan," ucapnya.

Razia miras tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan surat Telegram Kapolda Jabar Nomor STR/323/V/PAM.3.3./2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang jukrah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

"Selain untuk memberikan rasa aman, razia miras itu untuk menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Cimahi yang aman dan kondusif," ujar Duddy.

Menurutnya, razia miras tersebut dilakukan karena peredaran miras ini bisa memicu aksi kriminalitas dan berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas, sehingga peredaran miras harus terus dilakukan penindakan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved