Nurhasanah, Tunawicara ODGJ Dirujuk Dinkes Ciamis ke RSJ di Sukabumi
Pasien gangguan jiwa, Nurhasanah (30), warga Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis mendapatkan penanganan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ciami
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Pasien gangguan jiwa, Nurhasanah (30), warga Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis mendapatkan penanganan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Sukabumi.
Hal tersebut dungkapkan Edis Herdis selaku Kabid P2P Dinas kesehatan Kabupaten Ciamis.
Nurhasanah terpaksa harus dikurung dalam kamar karena sering mengamuk serta menyerang keluarganya sendiri.
Baca juga: Nasib Pilu ODGJ Cantik di Ciamis Terpaksa Dikurung Sering Ngamuk, Keluarga Berharap Dapat Bantuan
Nurhasanah yang tunawicara mengalamai gangguan jiwa.
Untuk pelayanan kesehatannya, pihak Dinkes Ciamis melalui Puskesmas Cipaku telah memberikan pelayanan sesuai dengan kapasitas dan standar, serta alur pelayanan kesehatan untuk gangguan jiwa dari mulai pelayanan kesehatan dan pemeriksaan fisik.
"Kemudian pemberian dan pengawasan minum obat itu kami sudah melakukan sesuai dengan alur yang memang seharusnya. Terkait dengan adanya reaksi dari obat yang diberikan, dan memang suka terjadi adanya keluhan terhadap pasien, maka dihentikan sementara, kini kondisinya pulih kembali," ucap Edis, Selasa (39/1/2024).
Penanganan lebih lanjut, Edis mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa juga Kecamatan, terkait rujukan untuk dirawat di rumah sakit jiwa.
"Pasien kini sudah dirujuk di Rumah Sakit jiwa daerah Sukabumi dan difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Ciamis," jelas Edis.
Tak hanya Nurhasanah, ibu dan kakaknya yang tuna netra pun, Dinkes telah berkoordinasi dengan Dinsos untuk melakukan penanganan kesehatan lebih lanjut.
Menyikapi Nurhasanah yang diamankan dalam ruangan khusus, kata Edis, berdasarkan aturan jika sesuai standar memang tidak diperbolehkan, termasuk dipasung.
Namun, untuk kondisi tempat yang memang layak dan dipastikan tidak menimbulkan kecelakaan fisik serta risiko, jadi hal tersebut memungkinkan pasien dikurung seperti itu.
"Jadi tujuan di sana diamankan dalam salah satu tempat di tempat tinggalnya itu menjaga karena kadang-kadang suka berontak, kadang-kadang sampai merusak, dan untuk mencegah hal tersebut, juga ditakutkan keluar rumah tanpa diketahui arah dan tujuannya," katanya.
Berdasarkan data di Desa Buniseuri, setidaknya ada 10 warganya yang menderita gangguan jiwa berat, dan 3 diantaranya terpaksa harus dikurung.
Sementara itu, berdasarkan data dari Puskesmas Cipaku mencatat ada 102 warga dari 8 desa yang mengalami gangguan jiwa, seperti yang dialami Nurhasanah. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
| Harga Pertamina Dex Naik Drastis, Sopir Angkutan Barang di Ciamis Kaget, Pilih Tekan Kebutuhan |
|
|---|
| Jemaah Haji Kloter 15 Berangkat 2 Mei 2026, Kantor Kemenhaj Ciamis Kini Siaga 1 |
|
|---|
| Penggilingan Padi Milik Seorang Dosen di Ciamis Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta |
|
|---|
| Respons Dedi Mulyadi soal Warga Nyalindung Sukabumi Swadaya Perbaiki Jalan: Sudah Dianggarkan |
|
|---|
| ASN Ciamis Terapkan WFH Setiap Jumat, Wajib Absen 3 Kali Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Nurhasanah-anak-bungsu-dari-lima-bersaudara.jpg)