Pilpres 2024

Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besarannya, Lengkap dengan Masa Kerja

Berikut ini masa kerja dan jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Salah satu pemilih yang melakukan simulasi pemungutan suara di TPS 018 di Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang digelar KPU setempat, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini masa kerja dan jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPSS adalah adalah salah satu badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing.

Baca juga: Sekaligus Bisa Healing, Ketua KPU Pangandaran Sebut Uang Transport untuk KPPS di Wilayahnya Pas

Untuk diketahui, tugas badan ad hoc ini mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.

Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pelantikan anggota KPPS telah digelar pada 25 Januari 2024.

Lalu, bagaimanakah soal gaji dan masa kerja KPPS Pemilu 2024?

Masa kerja

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebut, anggota KPPS diambil dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sebelum hingga setelah Pemilu 2024.

"Masa kerja sejak penetapan KPPS tanggal 25 Januari sampai sebulan ke depannya," ujar Satya, saat dihubungi Senin (29/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, yakni hingga 25 Februari 2024.

Baca juga: Uang Transport Bimtek dan Pelantikan KPPS di Tasikmalaya Dikeluhkan Anggota, Ini Penjelasan KPU

Gaji KPPS

Petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai dengan jabatan masing-masing.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved