Pilpres 2024
Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besarannya, Lengkap dengan Masa Kerja
Berikut ini masa kerja dan jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini masa kerja dan jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPSS adalah adalah salah satu badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing.
Baca juga: Sekaligus Bisa Healing, Ketua KPU Pangandaran Sebut Uang Transport untuk KPPS di Wilayahnya Pas
Untuk diketahui, tugas badan ad hoc ini mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.
Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pelantikan anggota KPPS telah digelar pada 25 Januari 2024.
Lalu, bagaimanakah soal gaji dan masa kerja KPPS Pemilu 2024?
Masa kerja
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebut, anggota KPPS diambil dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sebelum hingga setelah Pemilu 2024.
"Masa kerja sejak penetapan KPPS tanggal 25 Januari sampai sebulan ke depannya," ujar Satya, saat dihubungi Senin (29/1/2024), dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, yakni hingga 25 Februari 2024.
Baca juga: Uang Transport Bimtek dan Pelantikan KPPS di Tasikmalaya Dikeluhkan Anggota, Ini Penjelasan KPU
Gaji KPPS
Petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai dengan jabatan masing-masing.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
![]() |
---|
PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
![]() |
---|
Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.