Pilpres 2024

Begini Nasib Anggota KPPS Cantik di Pangandaran Setelah Acungkan Dua Jari dan Sebut Nama Prabowo

Viral seorang anggota KPPS berparas cantik di Pangandaran mengacungkan dua jari, menyebut nomor 2 dan nama Prabowo, akhirnya berujung dipecat.

Penulis: Padna | Editor: Hermawan Aksan
tangkapan layar
Video viral di Pangandaran yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyebut nomor 2 dan nama Prabowo. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Viral seorang anggota KPPS berparas cantik di Pangandaran mengacungkan dua jari, menyebut nomor 2 dan nama Prabowo, akhirnya berujung dipecat.

Anggota KPPS yang masih muda ini bernama Helmi Hermawati, bertugas di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Seorang anggota PPK Cigugur, Jenal Abidin, mengatakan, memang sebelumnya si anggota KPPS itu suka bercanda, tapi videonya malah diupload di media sosial.

"Itu awalnya video offline berdurasi 26 detik, tapi yang terupload di Facebook berdurasi 17 detik. Jadi, di video itu ketua KPPS sempat mengingatkan untuk hati-hati jarinya," ujar Jenal saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (28/1/2023) siang.

"Tapi, dia biasalah, malah bercanda. Malah menyebut nomor dan nama calon."

Pihaknya mengaku sudah meminta klarifikasi dengan tahapan dari PPK ke PPS, dari PPS ke KPPS dan langsung yang bersangkutan.

Dari hasil klarifikasi, kata Jenal, memang Helmi mengaku tidak ada maksud mendukung salah satu pasangan calon presiden nomor urut 2.

Karena, setelah di-tracking di Facebook dia juga terkait simbol-simbol paslon lainnya juga ada dengan menunjukkan jari.

"Jadi, memang dari hasil klarifikasi dia refleks melakukan hal tersebut dan memang suka upload di media sosial Facebook," katanya.

Hasil klarifikasi yang sudah dilakukan kemudian dikoordinasikan ke KPU Kabupaten Pangandaran dan sementara ini mengarahkan untuk memberhentikan yang bersangkutan.

"Arahan KPU Kabupaten, sepertinya akan diberhentikan. Karena, sudah memenuhi unsur. Walaupun refleks, video itu sudah viral dan memang salah," ucap Jenal.

Setelah mendapatkan arahan dari KPU Kabupaten Pangandaran, pihaknya pun sepakat untuk memberhentikannya.

"Sore ini juga, kita PPK dan PPS akan melaksanakan rakor bersama KPU bagian divisi hukum."

"Meskipun sudah tahu aturan, secara teknis mekanisme tahapan prosesnya akan ditempuh," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved