Berita Viral

Viral Penumpang Kereta Api Ngeluh Batas Bagasi 20 Kg dan Selebihnya Bayar, PT KAI Sebut Sudah Lama

Sebuah video keluhan penumpang kereta api soal aturan batas maksimum bagasi sebesar 20 kg beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
KA Siliwangi di Stasiun Cianjur, Senin (6/11/2023). Sebuah video keluhan penumpang kereta api soal aturan batas maksimum bagasi sebesar 20 kg beredar viral di media sosial. 

Akhirnya, penumpang kereta api itu pun membayar uang biaya tambahan bagasi.

Respon KAI

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan, aturan mengenai batas maksimum bagasi 20 kg itu sudah lama diterapkan.

Menurut Joni, pihaknya juga selalu melakukan sosialisasi secara berkala untuk menyampaikan informasi ini kepada para penumpang.

"KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Joni menyampaikan, KAI juga telah menyertakan syarat dan ketentuan pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI.

Syarat dan ketentuan itu termasuk aturan bagasi yang harus dibaca dan disetujui penumpang untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

Isi ketentuannya, penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi.

Baca juga: Viral, Cerita Pria Asal Indonesia Jadi Pemeran Figuran di Drama Korea, Syuting Bareng Lee Dong Wook

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar:

Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif

Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis

Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," tukasnya.

Artikel ini diolah dari Kompas.com.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved