Berita Viral

Viral Penumpang Kereta Api Ngeluh Batas Bagasi 20 Kg dan Selebihnya Bayar, PT KAI Sebut Sudah Lama

Sebuah video keluhan penumpang kereta api soal aturan batas maksimum bagasi sebesar 20 kg beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
KA Siliwangi di Stasiun Cianjur, Senin (6/11/2023). Sebuah video keluhan penumpang kereta api soal aturan batas maksimum bagasi sebesar 20 kg beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video keluhan penumpang kereta api soal aturan batas maksimum bagasi sebesar 20 kg beredar viral di media sosial.

Keluhan tersebut disampaikan oleh pemilik akun TikTok @nandar_pamungkas.

Dalam video tersebut, pemilik akun terlihat berada di check in counter saat harus mengurus bawaan bagasinya.

Menurut pemilik akun, dirinya tidak mendapatkan informasi mengenai batas maksimum bagasi itu di travel online agent (OTA) tempatnya memesan tiket.

"Sedangkan di Tiket.com dan Traveloka itu tidak ada pemberitahuan kalau batasan bagasi berapa kilo itu sama sekali enggak ada pemberitahuan," ujarnya.

Lalu, petugas KAI dalam video itu menjelaskan aturan bagasi maksimal 20 kg itu berlaku untuk seluruh jenis barang bawaan kecuali tas dan hand carry.

"Untuk yang enggak ditimbang itu tas dan hand carry, kalau untuk koper kecil itu termasuk ditimbang juga," ucap petugas KAI di video tersebut.

Kemudian, pemilik akun merasa bahwa harga tiket kereta api menjadi lebih mahal setelah dirinya membayar untuk kelebihan bagasi.

"Kalau kaya gini itu harga tiket ini jauh lebih mahal dari tiket pesawat yang udah ada free bagasi dan bisa handcarry dua koper cabin size," sambungnya.

Baca juga: Viral Sosok Deliang Al-Farabi, Penulis Usia 11 Tahun Terbitkan 40 Buku hingga Jadi Pengisi Seminar

Ia pun mengingatkan kepada para pengikutnya untuk mengecek barang bawaan sebelum naik kereta api.

"Kalau misalkan buat kalian yang mau naik kereta, wanti-wanti tuh 20 kg," ujarnya.

Lantas, petugas KAI pun menjelaskan harga bagasi yang melebihi 20 kg akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per kg.

Adapun, penumpang tersebut membawa 45 kg bagasi, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp250.000.

"Karena tadi beratnya 45 kg dikurangi 20 kg yang freenya, jadi 25 kg untuk total (bagasi yang harus dibayar)," ujar petugas.

"Per kilo itu harga eksekutifnya Rp 10.000/kg jadi 25 kg dikali Rp 10.000," sambungnya.

Akhirnya, penumpang kereta api itu pun membayar uang biaya tambahan bagasi.

Respon KAI

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan, aturan mengenai batas maksimum bagasi 20 kg itu sudah lama diterapkan.

Menurut Joni, pihaknya juga selalu melakukan sosialisasi secara berkala untuk menyampaikan informasi ini kepada para penumpang.

"KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Joni menyampaikan, KAI juga telah menyertakan syarat dan ketentuan pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI.

Syarat dan ketentuan itu termasuk aturan bagasi yang harus dibaca dan disetujui penumpang untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

Isi ketentuannya, penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi.

Baca juga: Viral, Cerita Pria Asal Indonesia Jadi Pemeran Figuran di Drama Korea, Syuting Bareng Lee Dong Wook

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar:

Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif

Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis

Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," tukasnya.

Artikel ini diolah dari Kompas.com.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved