Jual Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Subang dan Polsek Kalijati di Desa Rawalele

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bersama Anggota Polsek Kalijati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bersama Anggota Polsek Kalijati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamkan tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bersama Anggota Polsek Kalijati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamkan tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penangkapan ketiga pelaku terjadi di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatreskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut diketahui oleh jajaran Unit IV PPA Satreskrim Polres Subang atas dasar laporan warga yang melaporkan kejadian tersebut.

"Awal mula kejadian, pada Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, terdapat informasi/laporan dari masyarakat bahwa di salah satu warung yang bertempat di Jl. Raya Dawuan Desa Rawalele Kabupaten Subang telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap anak di bawah umur,"katanya

Dikatakan Herman, atas dasar informasi tersebut Anggota Polsek Kalijati langsung meluncur menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan para pelaku tindak perdagangan orang yang masih di bawah umur tersebut.

"Pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 03.25 WIB Satreskrim Polres Subang bersama Anggota Polsek Kalijati berhasil menangkap ketiga pelaku TPPO tersebut di sebuah warung yang berlokasi di pinggir jalan raya Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, dan langsung membawanya ke Mapolres Subang untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut," katanya

Adapun identitas ketiga orang pelaku tersebut adalah Muhammad Arifin (49), Esih Sukaesih (42), dan Aji Pangestu bin Asep Sugiarto (17).

Selanjutnya Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan Penyitaan BB, mengamankan tersangka, memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melengkapi berkas penyidikan, dan melaporkan kepada pimpinan.

Kini ketiga pelaku tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

"Kepada ketiga orang pelaku tersebut, atas perbuatannya kami jerat dengan pasal Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 88 Jo Pasal 761 Undang- undang RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved