Polisi Masih Analisa Rekaman CCTV Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Terhadap Siswi di Cianjur
Tono mengaku pihaknya kesulitan untuk mengungkapkan kasus dugaan pencabulan tersebut karena tidak ada bukti visum dan saksi mata yang melihat.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polisi masih menganalisa rekaman CCTV terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan sejauh ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh petugas.
"Sudah ada empat orang saksi yang kami mintai keterangan, yaitu keluarga, terduga korban yang sudah dewasa dan pihak sekolah," kata Tono di Mapolres Cianjur, Kamis (25/1/2024).
Selain itu pihaknya hingga saat ini masih menganalisia rekaman CCTV yang terdapat di lingkungan sekolah.
"Berdasarkan rekaman CCTV, terlapor memang terlihat bersebelahan saja, tidak sampai ada perbuatan cabul. Tapi kami tetap mendalami kasus tersebut," katanya.
Tono mengaku pihaknya kesulitan untuk mengungkapkan kasus dugaan pencabulan tersebut karena tidak ada bukti visum dan saksi mata yang melihat.
"Kasus ini cukup complicated (rumit) karena cabul ini tidak ada visum, kecuali persebutuhan kalau persetubuhan ada visum dan bukti lainya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, SD (18) siswi di SMAN 1 Ciranjang, Kabupaten Cianjur mengaku telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oknum guru yaitu YE (42) pada saat mengukuti ujian assement pada Rabu (8/1/2024).
Sementara YE melalui kuasa hukumnya, Topan Nugraha, membantah bahwa klien nya telah melakukan aksi pelecehan seksual.
"Pelaporan keluarga korban cacat, karena berdasarkan rekaman CCTV tidak ada perbuatan seperti yang dituduhkan kepada klien saya," kata Topan. (*)
| Oknum Guru Pelaku Pencabulan Murid SD di Cirebon Jadi Tersangka, BKPSDM Ajukan PTDH |
|
|---|
| Guru di Bandung Barat Tega Lecehkan 2 Bocah di Bawah Umur, Modus Iming-iming Uang Jajan |
|
|---|
| Tak Cuma Penjara, Dokter Cabul Garut Divonis Bayar Restitusi Rp106 Juta ke 5 Korban Pelecehan |
|
|---|
| Kuasa Hukum Dokter Cabul di Garut Sebut Kliennya Derita Gangguan Mental, Harusnya Vonis Lebih Ringan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Tok! Dokter Kandungan Cabul di Garut yang Viral Kini Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.