Siswi Cianjur Jadi Korban Pelecehan

Menit ke Menit Video Guru di Lab Komputer Bersama Siswi SMA di Cianjur yang Mengaku Dilecehkan

Sementara itu berdasarkan pantauan rekaman CCTV yang diperlihatkan kuasa hukum YE kepada awak media.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Fauzi Noviandi / tribunjabar
Rekaman yang memperlihatkan aktivitas ujian assement, Rabu (24/1/2024). Siswi yang ada di dalam video mengaku dilecehkan oleh sang guru. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kuasa Hukum YE (41) menilai pelaporan keluarga siswi SMA terduga korban pelecehan seksual di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur catat hukum.

Sekedar untuk diketahui YE (41) oknum guru BK di SMAN 1 Ciranjang, Kabupaten Cianjur dilaporkan usai diduga melalukan pelecehan seksual terhadap siswinya saat mengikuti ujian.

Kuasa Hukum YE Topan Nugraha mengungkapkan, pelaporan keluarga korban atas tuduhan YE melakukan pelecehan seksual ke Kepolisian merupakan cacat hukum.

"Pelaporan keluarga korban cacat, karena berdasarkan rekaman CCTV tidak ada perbuatan seperti yang dituduhkan kepada klien saya dalam pelaporan keluarga siswi tersebut," kata Topan pada wartawan di Kantornya Kamis (25/1/2024).

Kliennya tersebut lanjut dia, tidak mungkin melakukan perbuatan pelecahan, kerena pada saat itu siswi bersangkutan dan siswa lainya tengah melakukan mengikuti ujian assesment.

"Saat ujian banyak orang, ada siswa lain, juga guru pengawas tiga orang, sehingga klien saya tidak mungkin melakukan perbutan yang dituduhkan," katanya.

SMAN 1 Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jalan Jati, Pasirsanta, Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Rabu (24/1/2024)
SMAN 1 Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jalan Jati, Pasirsanta, Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Rabu (24/1/2024) (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

Ia menyebutkan, klien nya tersebut memang sempat terjadi kontak fisik dengan siswi tersebut.

Namun tidak mengarah terhadap pelecehan yang dituduhkan keluarga korban.

"Kontak fisik sewajarnya saja, karena itu siswi tersebut menanyakan kepada klien saya, jadi otomatis memberitahunya pasti ada kontak, tapi tidak mengarah ke dugaan yang dilaporkan keluarga korban," katanya.

Sementara itu berdasarkan pantauan rekaman CCTV yang diperlihatkan kuasa hukum YE kepada awak media.

Berdurasi sekitar satu jam 50 menit itu korban berada di barisan meja ke tiga dan duduk di kursi ke enam atau paling ujung.

Pada pukul 11.32 masuk ke ruang kelas, dan mulai mendekati dan berada di dekat tempat siswi tersebut duduk.

Sekitar pukul 11.51 YE mejelaskan ke siswa lainya yang tidak jauh dari korban dan pukul 11.57 guru lain mulai keluar ruangan dan diikuti guru perempuan.

Sekitar pukul 12.00 YE masih berada di dekat korban duduk, pukul 12.06 beberapa siswa lain mulai keluar ruangan.

Sedangkan hingga pukul 12.11 YE masih berada di tempat korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved