Dihadirkan Jadi Saksi, Heryanto Tanaka Dicecar Soal Hubungan dengan Dadan Tri di Kasus Suap Hakim MA

Theodorus Yosep Parera, Heryanto Tanaka, dan Hardianko kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Int

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Theodorus Yosep Parera, Heryanto Tanaka, dan Hardianko kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Theodorus Yosep Parera, Heryanto Tanaka, dan Hardianko kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/1/2024)

Ketiga saksi itu, dihadirkan jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.

Heryanto Tanaka, sebelumnya telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 ribu subsider 6 bulan penjara karena dianggap terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung melalui tim kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat mencecar Heryanto Tanaka, deposan KSP Intidana terkait hubungannya dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Kepada jaksa, Tanaka mengaku baru kenal enam bulan dengan Dadan yang diketahuinya saat itu menjabat sebagai komisaris Wika Beton.

“Saya meminta Dadan untuk membantu mengawasi kinerja Yosep (kuasa hukum KSap Intidana) yang sedang mengurusi kasusnya di MA, dan timbal baliknya, saya mau bekerjasama dan berinvestasi senilai Rp 11,2 miliar dalam bisnis skincare,” ujar Tanaka, Selasa (24/1/2024).

Majelis hakim kemudian menanyakan berapa besaran biaya untuk mengawasi Yosef oleh Dadan.

“Untuk mengawasi Yosef oleh Dadan, apakah ada biayanya?" tanya majelis.

"Tidak ada biaya yang mulia,” jawab Tanaka.

“Apa hubungan komisaris dengan bisnis saudara,” tanya majelis lagi.

“Istri Dadan punya bisnis skincare yang sejalan dengan bisnis saya di bidang kapas kecantikan,” jawab Tanaka.

Tanaka juga mengungkapkan bahwa kerjasama bisnis dengan Dadan ada perjanjiannya dan sudah mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

“Bahkan saya sudah dapat keuntungan atas bisnis dengan Dadan, namun belum bisa dicairkan karena rekening saya di blokir,” kata Tanaka.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Dalam perkara ini, Dadan dan Hasbi diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan kasus pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. Diduga, Dadan dan Hasbi menerima yang senilai Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved