Siap-siap Warga Kota Tasikmalaya, Pemkot Sesuaikan Kenaikan Tarif Retribusi Sampah, Berdasarkan Ini

kenaikan tarif retribusi pengangkutan sampah akan disesuaikan dengan Voltase Ampere (VA) setiap rumah pada Februari 2024.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Sampah di TPSA Ciangir, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Feri Arif Maulana mengatakan, bahwa kenaikan tarif retribusi pengangkutan sampah akan disesuaikan dengan Voltase Ampere (VA) setiap rumah pada Februari 2024.

“Pertimbangannya, jadi gini, memang kami kondisikan juga kepada operasional biaya penanganan sampah yang tinggi,” ucapnya kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Selasa (23/1/2024).

Rumus penghitungannya, tambah dia, tertuang di dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

“Jadi, kita mengalami penyesuaian tarif berdasarkan voltase ampere listrik. Tidak lagi berdasarkan kelas jalan,” jelas Feri.

“Terkait penyesuaian ini, landasannya di Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 (red: disahkan pada Jumat, 5/1/2024). Jadi, penyesuaian semua retribusi pajak di situ semua, salah satunya penyesuaian tarif retribusi pengangkutan sampah,” lanjutnya.

Feri juga mengungkap, bahwa tarif retribusi pengangkutan sampah sebelumnya sebesar Rp 2.000 untuk Jalan Lingkungan, Rp 2.500 untuk Jalan Kolektor, dan Rp 3.000 untuk Jalan Protokol.

“Sekarang, rumah yang menggunakan listrik di bawah daya 450 VA itu sih tetap, (tarif retribusi pengangkutan sampahnya) sebesar Rp 3.000,” jelasnya.

Sementara rumah yang menggunakan daya 900 VA, dikenai tarif sebesar Rp 5.000, kemudian pengguna daya 3500 VA dikenai tarif sebesar Rp 17.000, dan pengguna daya 6600 VA atau lebih dikenai tarif Rp 25.000.

"Tarif-tarif itu khusus untuk retribusi sampah rumah tinggal saja. Sementara tarif retribusi kelompok industri dan bisnis, tarifnya yang berbeda, bisa dihitung sampah per kubik," jelas Feri.

Dengan penyesuaian kenaikan tarif ini, Ia memastikan bahwa pihaknya akan memaksimalkan pelayanan terkait sampah.

"Masalahnya, belum semuanya juga kami pelayanan ‘kan ke masyarakat, jadi belum 100 persen (karena) kami keterbatasan sarana prasana. Ada juga wilayah-wilayah yang belum kami layani secara maksimal. (Itu) secara potensi ‘kan kehilangan. Nah, ketika armada kami semakin bertambah, berarti jangkauan kami semakin luas, pengangkutan bisa lebih konsisten," papar Feri.

"Target (pajak retribusi sampah) Rp 4,2 miliar tahun ini, mudah-mudahan bisa tercapai," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved