Jumat, 1 Mei 2026

Pembunuhan Mahasiswi di Depok

Hari Ini Playboy Depok Jalani Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan pada Pacarnya yang Mahasiswi

Rekonstruksi tersebut, kata Wira, dilakukan dalam rangka mengungkap kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

Tayang:
Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda | TribunJakarta.com
Sosok Argiyan Arbirama ternyata juga merudapaksa sang pacar hingga akhirnya menghabisi korban di rumah kontrakannya. Selasa (23/1/2024), polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Argiyan 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Kasus Playboy Depok Argiyan Arbirama yang memperkosa dan membunuh pacarnya, KRA, 20 tahun di sebuah rumah kontrakan di Depok akan dilakukan rekonstruksi, Selasa (23/1/2024) hari ini.

Selain membunuh KRA, Argiyan ternyata juga memperkosa 2 perempuan lain.

Diketahui, laporan soal pemerkosaan itu teregister di Polres Metro Depok tertanggal 3 dan 4 Januari 2024.

Pada akhirnya, Argiyan Arbirama kembali beraksi dan kali ini malah sampai membunuh pacarnya, KRA.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan hingga pembunuhan mahasiswi di Depok berinisial KRA (20) oleh sang pacar, Argiyan Arbirama, Selasa (23/1/2024) hari ini.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan rekonstruksi ini akan dilakukan langsung di kontrakan tempat KRA tewas dengan cara dicekik karena hendak diperkosa Argiyan.

Tampang Argiyan Arbirama yang ditangkap karena melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan kepada pacarnya berinisial KRA (20) di Kawasan Depok, Jawa Barat saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Tampang Argiyan Arbirama yang ditangkap karena melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan kepada pacarnya berinisial KRA (20) di Kawasan Depok, Jawa Barat saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Adapun tindak lanjut daripada proses penyidikan yang akan kita lakukan, insyaallah mungkin kami akan melakukan koordinasi nantinya untuk pelaksanaan rekonstruksi," kata Wira kepada wartawan, Selasa.

Rekonstruksi tersebut, kata Wira, dilakukan dalam rangka mengungkap kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

"Kemudian setelah nanti rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui kita bagaimana rangkaian perbuatan daripada pelaku ini melakukan perbuatannya," jelasnya.

Baca juga: TAMPANG Arbirama Si Playboy Depok Pemerkosa-Pembunuh Pacar, Ditemukan Banyak Video Porno di Hapenya

Alasan Tak Tahan Argiyan usai Perkosa 2 Perempuan

Polisi mengungkap alasan mengapa tak langsung menangkap Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi sekaligus pacarnya, KRA (20) meski sudah dilaporkan memeperkosa dua wanita lain.

Diketahui, laporan soal pemerkosaan itu teregister di Polres Metro Depok tertanggal 3 dan 4 Januari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyelidikan laporan tersebut terkendala karena pelaku sulit ditangkap.

"Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena si pelakunya sendiri cukup licin. Di mana pelaku sempat kabur keluar daerah, ini mungkin baru balik dia melakukan perbuatan lagi," ujar Wira dalam jumpa pers, Senin (22/1/2024).

Meski begitu, Wira menyebut dua laporan tersebut tetap akan diselidiki meski saat ini Argiyan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Wira mengatakan penyelidikan dua laporan tersebut saat ini sudah ditarik ke Polda Metro Jaya.

"Kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP (laporan polisi) tersebut akan kita tarik penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Diperkosa Sebelum Tewas

Selain membunuh mahasiswi yang juga pacarnya berinisial KRA (20), Argiyan Arbirama (20) ternyata juga memerkosa korban di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1/2024).

Saat itu, antara tersangka dan korban baru menjalani hubungan asmaranya selama dua minggu setelah kenal empat bulan dari media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya korban diminta pelaku untuk datang ke kontrakan pelaku dengan dalih meminta dijemput.

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 januari, sekitar pukul 13.00, pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain, dan mengajak untuk ngopi bareng. Dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).

Awalnya, korban menolak permintaan Argiyan. Namun, saat itu tersangka memaksa agar korban menjemputnya.

"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk kedalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," ucapnya.

Di dalam ruang tamu rumah, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu Argiyan. Namun, saat itu korban menolak dan akhirnya tersangka menarik korban ke dalam kamar.

Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga Argiyan mencekiknya hingga lemas.

"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan," jelasnya.

Setelah selesai, Argiyan kembali memakaikan baju korban. Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.

"Di mana pelaku sempat mengambil barang barang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya.

"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," sambungnya.

Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024). 

Selain KRA, Argiyan juga pernah memperkosa dua wanita lainnya. Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan yang dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved