"Goodbye Indonesia" Kata Hotman Paris yang Minta Pajak Hiburan 5 Persen, Pindahkan Usaha ke Dubai

Pengacara kondang yang juga pengusaha hiburan, Hotman Paris Hutapea turut memprotes kenaikan pajak hiburan.

Editor: Darajat Arianto
Kontan/Dendi Siswanto
Pengacara yang juga pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea setelah pertemuan membahas kenaikan tarif pajak hiburan dengan Pemerintah di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024). 

Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%.

Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Untuk itu, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024. (*)

Baca juga: PHRI Ajukan Judicial Review Aturan Pajak Hiburan 75 Persen ke MK, Ini yang Jadi Pertimbangan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved