Pembunuhan Mahasiswi di Depok

Sudah Perkosa 2 Perempuan, Mengapa Playboy Depok Ini Tak Kunjung Ditangkap? Jadinya Bunuh Pacar

Diketahui, laporan soal pemerkosaan itu teregister di Polres Metro Depok tertanggal 3 dan 4 Januari 2024.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Argiyan Arbirama yang ditangkap karena melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan kepada pacarnya berinisial KRA (20) di Kawasan Depok, Jawa Barat saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan mengapa tak langsung menangkap Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi sekaligus pacarnya, KRA (20) meski sudah dilaporkan memeperkosa dua wanita lain.

Diketahui, laporan soal pemerkosaan itu teregister di Polres Metro Depok tertanggal 3 dan 4 Januari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyelidikan laporan tersebut terkendala karena pelaku sulit ditangkap.

"Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena si pelakunya sendiri cukup licin. Di mana pelaku sempat kabur keluar daerah, ini mungkin baru balik dia melakukan perbuatan lagi," ujar Wira dalam jumpa pers, Senin (22/1/2024).

Meski begitu, Wira menyebut dua laporan tersebut tetap akan diselidiki meski saat ini Argiyan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Wira mengatakan penyelidikan dua laporan tersebut saat ini sudah ditarik ke Polda Metro Jaya.

"Kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP (laporan polisi) tersebut akan kita tarik penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Diperkosa Sebelum Tewas

Selain membunuh mahasiswi yang juga pacarnya berinisial KRA (20), Argiyan Arbirama (20) ternyata juga memerkosa korban di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1/2024).

Saat itu, antara tersangka dan korban baru menjalani hubungan asmaranya selama dua minggu setelah kenal empat bulan dari media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya korban diminta pelaku untuk datang ke kontrakan pelaku dengan dalih meminta dijemput.

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 januari, sekitar pukul 13.00, pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain, dan mengajak untuk ngopi bareng. Dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).

Awalnya, korban menolak permintaan Argiyan. Namun, saat itu tersangka memaksa agar korban menjemputnya.

"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk kedalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," ucapnya.

Di dalam ruang tamu rumah, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu Argiyan. Namun, saat itu korban menolak dan akhirnya tersangka menarik korban ke dalam kamar.

Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga Argiyan mencekiknya hingga lemas.

"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan," jelasnya.

Setelah selesai, Argiyan kembali memakaikan baju korban. Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.

"Di mana pelaku sempat mengambil barang batang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya.

"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," sambungnya.

Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024). 

Selain KRA, Argiyan juga pernah memperkosa dua wanita lainnya. Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan yang dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pemerkosa dan Pembunuh

Ternyata, selain membunuh pacarnya, tersangka juga melakukan pemerkosaan terhadap dua korban lainnya.

"Sampai dengan saat ini, ada 3 orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pemerkosaan itu berdasarkan dua laporan polisi ke Polres Metro Depok tertanggal 3 dan 4 Januari 2024.

Untuk korban kedua yang diperkosa saat berusia di bawah umur diketahui saat ini tengah hamil 9 bulan dan tengah persiapan untuk melahirkan.

Sementara untuk korban terakhir diketahui dikenal oleh tersangka melalui aplikasi percakapan Line.

"(Korban terakhir) Mahasiswi usia 21 tahun. Korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi Line," ungkap Rovan.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial RKA (20) ditemukan tewas di sebuah kontrakan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1/2023).

Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan terungkapnya kasus ini setelah FT (42), ibu terduga pelaku berinisial AA melapor ke polisi.

"Diduga pelaku berinisial AA (anak pelapor)" kata Made dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).

Made mengatakan insiden tersebut terjadi sekira pukul 17.20 WIB. Saat itu, ibu terduga pelaku yang tengah bekerja mendapat pesan WhatsApp dari sang anak.

"Bahwa anak pelapor (diduga pelaku pembunuhan) telah mencekik dan mengikat seorang perempuan di kontrakan," jelas Made.

Selanjutnya, pelapor langsung pulang ke rumah kontrakannya dan benar ada korban yang sudah terbaring. 

"Pelapor mencoba membangunkan dan tidak ada respon, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukmajaya diantar oleh saksi 2 yang kebetulan masih keluarga pelapor," ungkapnya.

Dari keterangan pemilik kontrakan, jika awalnya melihat ada dua sepeda motor yang diduga milik korban dan terduga pelaku. Namun, untuk sepeda motor korban saksi belum pernah melihat sebelumnya.

"Lalu sekitar jam 16.00 Wib saksi 1 sempat mendengar jeritan perempuan dan saksi mengira hanya anak-anak yang sedang bermain didepan rumah," tuturnya.

Saat ini, kata Made, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Metro Depok.

Setelah diselidiki, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat hendak kabur. Dia ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved