Penemuan Mayat di Kabupaten Bandung
Penjual Cilor Pembunuh Pelajar di Bojongkunci Bandung Mengaku Ingin Serahkan Diri tapi Bingung
Walaupun sempat berniat menyerahkan diri, kenyataannya Parid tak menyerahkan dirinya ke polisi setelah menghabisi pelajar itu.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka yang tega menghilangkan nyawa temannya sendiri dengan cara dicekik, dipukul dan ditendang, Parid Harja (27), mengaku sempat berniat menyerahkan diri.
Walaupun sempat berniat menyerahkan diri, kenyataannya Parid tak menyerahkan dirinya ke polisi setelah menghabisi pelajar itu.
Bahkan korban yang dihilangkan nyawanya Rizki Riadi (17) yang dibuang tersangka di Parit, jasadnya telah membusuk dan kepalanya sudah menjadi tengkorak baru ditemukan 10 hari setelah dibuang.
Korban ditemukan warga di parit yang ditutupi semak belukar di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/1/2024) yang tak jau dari rumah tersangka yang menjadi tempat pembunuhan itu.
"Niat saya memang mau menyerahkan diri, cuman, kan bingung caranya kaya gimana, " ujar Parid, saat ditanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).
Parid mengaku, dalam pemikirannya, sepintas, di jalur yang dijadikan tempat membuang korban, pada hari Minggu suka dijadikan pasar.
"Saya mikirnya bangkai tikus aja kecium apalagi ini, kebetulan mayat sama lapak jualan itu depan belakangan. Jadi saya mikirnya kalau udah ketahuan gak usah gimana-gimana, saya mau langsung ngaku itu perbuatan saya, " kata Parid.
Parid mengungkapkan, namun setelah lewat hari Minggu masih tak ketahuan.
"Terus pikiran jahat saya, kayanya bisa lolos, tapi saya gak ada niat kabur," tuturnya.
Baca juga: Ibunya Dihina, Penjual Cilor di Bandung Habisi Nyawa Pelajar, Dicekik lalu Dipukuli Membabi Buta
Parid mengatakan, motor korban pun masih dipegangya dan tak digunakannya.
"Motornya saya pegang, gak pernah saya pakai, terakhir dipakai buat buang dia, itu motor, saya masukin ke kamar dan ditutupin, " ucapnya.
Kusworo, mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka, pihaknya menerapkan pasal berlapis, di antaranya pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Serta pasal 80 ayat 3 undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban masih 17 tahun atau masih anak sekolah, " ujar Kusworo.
10 Hari Menghilang
Seorang pelajar ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan, jasad sudah membusuk, bahkan kepalanya sudah tak utuh, di parit yang berada di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/1/2024) sore.
| Ini Kalimat Tak Pantas yang Diucapkan Pelajar Bandung dan Berujung Maut, Ibu Pelaku Baru Meninggal |
|
|---|
| ''Saya Kalap,'' Pengakuan Pria yang Habisi Pelajar di Bandung, Korban Bicara Kotor tentang Ibunya |
|
|---|
| Ibunya Dihina, Penjual Cilor di Bandung Habisi Nyawa Pelajar, Dicekik lalu Dipukuli Membabi Buta |
|
|---|
| Ini Motif Pelaku Habisi Pelajar yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Parit di Kabupaten Bandung |
|
|---|
| Remaja yang Ditemukan Tewas di Desa Bojongkunci Bandung Ternyata Dibunuh Temannya yang Penjual Cilor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pembunuh-pelajar-desa-bojongkunci.jpg)