Penemuan Mayat di Kabupaten Bandung

Ini Motif Pelaku Habisi Pelajar yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Parit di Kabupaten Bandung

Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pelajar yang membusuk di parit yang ditutupi semak belukar.

|
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Pembunuh pelajar yang mayatnya ditemukan sudah jadi tengkorak di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Pelaku saat dibawa ke Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pelajar yang membusuk di parit yang ditutupi semak belukar.

Peristiwa penemuan mayat itu terjadi di Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Polisi telah menangkap Parid Harja (27), yang tega menghabisi Rizki Riadi (17).

Keduanya sudah berkenalan selama empat tahun.

Parid menghabisi Rizki karena sakit hati atas ucapan korban.

"Korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS, Mayat Pelajar Ditemukan Membusuk di Parit di Pameungpeuk Kabupaten Bandung

Kusworo mengatakan, setelah melakukan pencekikan hingga korban tidak bernapas, pelaku tetap melakukan pemukulan terus-menerus. Aksi itu baru berhenti setelah dia sadar Rizki sudah tak bernyawa.

Peristiwa itu terjadai pada Kamis (11/1/2023) pagi.

Polisi sedang mengevakuasi jenazah yang ditemukan di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/1/2024) malam.
Polisi sedang mengevakuasi jenazah yang ditemukan di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/1/2024) malam. (Istimewa)

"Lalu tersangka menunggu dini hari (Jumat), (lalu) dibawa ke TKP (penemuan jenazah). TKP awal pembunuhan adalah di rumah tersangka, kemudian dibawa ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih lima sampai 10 menit (perjalanan) dari rumah," kata Kusworo.

Mayat Rizki ditemukan warga pada Sabtu (20/1/2024), lebih dari seminggu dari kejadian.

Tersangka diamankan polisi pada Minggu (21/1/2024).

Berdasarkan keterangan keluarga, barang-barang milik korban ada yang hilang.

Baca juga: UPDATE Mayat Pelajar Membusuk di Parit di Bandung, 10 Hari Tak Pulang, Terakhir Berangkat Sekolah

Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Desa Bojongkunci Bandung, Kepalanya Sudah Jadi Tengkorak, Pelaku Ditangkap

"Kami telusuri dan ternyata handphone milik korban itu telah dijual oleh tersangka. Sehingga penadah handphone milik korban tersebut juga kami tangkap, " katanya.

Kusworo mengungkapkan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka, di antaranya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena korban masih 17 tahun atau masih anak sekolah," ucapnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved