Ramadhan 2024

Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan untuk Puasa Qadha? Ini yang Harus Dilakukan

Dengan jangka waktu yang lama, tak jarang seseorang lupa akan jumlah utang puasa Ramadhan tahu lalu. Berikut hukumnya jika lupa jumlah puasa qadha

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa vis Grid.id
Ilustrasi - Hal yang dilakukan Jika Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan untuk Melaksanakan Puasa Qadha 

Dalam hal ini tanpa terkecuali utang puasa Ramadhan.

Demikian, Dr Aris Widodo mengatakan catatan utang puasa Ramadhan itu berguna sebagai langkah antisipasi jika keadaan seseorang tersebut lupa akan utangnya, maka bisa melihat catatan tersebut.

Dr Aris Widodo menjelaskan, jika seseorang tidak mencatat utang tersebut dan lupa berapa jumlahnya, maka bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.

Hal ini bisa merujuk pada hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Apabila di antara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".

Adapun kaitannya dengan utang puasa Ramadhan tersebut, maka bisa mengambil beban yang lebih banyak.

Misal ragu utang puasa tujuh atau delapan hari, maka dianjurkan untuk mengambil yang delapan hari.

"Karena kita akan merasa akan yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaligus yakin dengan yang delapan," tutur Aris, dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Hal ini juga sesusai dengan kutipan hadis, "Da'maa yuribuuka ila maa laa yuribuka" yang artinya Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu.

Baca juga: Tata Cara Membayar Fidyah Lengkap dengan Ketentuan dan Waktu yang Tepat Bayar Utang Puasa Ramadhan

Tata Cara Puasa Qadha

Pada dasarnya dalam pelaksanaan puasa qadha tidak berbeda dengan puasa Ramadhan.

Karena puasa ganti, hanya bacaan niat saja yang berbeda.

Selebihnya, substansi dari pada pelaksanaanya adalah sama menahan makan dan minum atau nafsu.

Adapun berbuka puasa juga dilaksanakan setelah waktu matahari terbenam yakni waktu magrib.

Puasa Qadha dibayarkan sebanyak jumlah utang puasa Ramadhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved