Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2024

Bawaslu Pangandaran Temukan Dua Caleg yang Terindikasi Melanggar, Diduga Bagikan Sembako

Masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan calon legislatif (caleg) peserta Pemilu yang diduga terindikasi melakukan pelanggar

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan calon legislatif (caleg) peserta Pemilu yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada pertengahan masa kampanye dan dilakukan oleh dua orang caleg.

"Dua terduga yang melanggar saat kampanye ini di antaranya, satu caleg DPR RI dan satu lagi Caleg DPRD Kabupaten. Namun, untuk partainya saya enggak bisa sebutin," ujar Iwan Yudiawan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Jum'at (19/1/2024) siang.

Terduga pelanggar pertama yaitu soal bantuan sembako yang diduga sebagai alat saat berkampanye.

"Tapi, ternyata bukti buktinya belum bisa dibuktikan secara utuh sehingga diputuskan belum memenuhi unsur karena bukti-buktinya tidak terpenuhi," ujarnya.

"Tapi, tetap ada dugaan pelanggaran administrasinya dan dilanjutkan diberi sangsi berupa teguran," katanya.

Baca juga: Guru PNS yang Nyanyi Dukung Prabowo di Tasikmalaya Tidak Melanggar Pidana Pemilu, kata Bawaslu

Terduga pelanggar kedua, kata Iwan, yaitu ada caleg yang terindikasi melibatkan anak yang tidak memiliki hak pilih atau masyarakat di bawah umur saat berkampanye.

Kemudian, saat berkampanye terindikasi menjanjikan program bantuan pemerintah berupa Program Indonesia Pintar (PIP).

"Caleg tersebut terindikasi menjanjikan program pemerintah (PIP) dan sekarang sedang diproses apakah betul menjanjikan program tersebut atau tidak," ucap Iwan.

Untuk terduga pelanggar kedua, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lain sebagainya.

"Putusannya, insyaallah Minggu depan, apakah terbukti unsurnya apakah tidak," ujarnya.

Pada intinya, kedua Caleg terduga pelanggar saat berkampanye tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Gakkumdu.

"Tapi, yang satu sudah ada putusan bahwa tidak terpenuhi unsur bukti-buktinya. Sedangkan, yang satu lagi sedang proses di Gakkumdu," kata dia. (*)

Baca juga: Bawaslu Jabar Catat Sudah ada 67 Dugaan Pelanggaran Kampanye hingga Saat Ini, Termasuk Perusakan APK

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved