Guru PNS yang Nyanyi Dukung Prabowo di Tasikmalaya Tidak Melanggar Pidana Pemilu, kata Bawaslu

Zaki mengungkap, bahwa IN diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) pasal 283.

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Ravianto
Aldi M. Perdana/Tribun Jabar
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang guru berstatus PNS di SD Negeri 3 Gobras, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sempat ramai jadi perbincangan, lantaran dirinya secara terang-terangan menyanyikan lirik yang mendukung Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada dua pekan lalu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya segera mendalami kasus tersebut, dan hasilnya, guru yang berinisial IN tersebut tidak terbukti adanya unsur pidana pemilu.

“Kajian dugaan pelanggaran ini digelar pada Rabu (17/1/2024) lalu. Hasilnya, dalam kasus IN, tidak ditemukan adanya unsur pidana pemilu, melainkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Jumat (19/1/2024).

Zaki mengungkap, bahwa IN diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) pasal 283.

“Itu terkait dilarangnya seorang aparatur sipil negara dalam mendukung calon presiden baik saat maupun setelah masa kampanye,” jelas Zaki.

Hal tersebut diputuskan setelah pihaknya memastikan ke KPU Kota Tasikmalaya bahwa IN tidak terdaftar ke dalam tim kampanye pasang capres manapun.

“Maka dari itu, kami melayangkan surat rekomendasi ke Komisi ASN, karena ini pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, sedang kami tidak ada wewenang terkait hal tersebut,” lengkap Zaki.

Diketahui juga, tambahnya, surat tersebut ditembuskan ke Mendagri, Menpan RB, BKN, serta Pj WalinKota Tasikmalaya.

“Surat rekomendasi itu sudah dikirim kemarin (Kamis, 18/1/2024),” jelasnya.

Zaki juga mengungkap, bahwa terdapat 4 pelanggaran dalam Pemilu, yakni Pidana Pemilu, Administrasi Pemilu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta pelanggaran undang-undang lainnya.

“IN ini diduga melanggar yang terakhir, yakni pelanggaran undang-undang lainnya. Sedang sanksi-nya nanti ditentukan oleh Komisi ASN,” pungkasnya.

Viral di Media Sosial

Seorang guru SD di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat secara terang-terangan mendukung pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Video dukungannya tersebut sempat viral di media sosial, lantaran guru yang berinisial IN itu diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui video berdurasi 4 menit 28 detik tersebut, IN sempat bercanda dengan memperkenalkan diri kemudian mengungkap bahwa dirinya akan bernyanyi lagu yang berjudul PSG atau Prabowo Bersama Gibran.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved