Berita Viral

Viral Video Pasutri Lansia Celaka Gara-gara Bendera Partai di Jaksel, Luka-luka hingga Patah Tulang

Sebuah video memperlihatkan pasangan suami istri (pasutri) lansia menjadi korban kecelakaan akibat bendera partai beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
X @Pai_C1
Sebuah video memperlihatkan pasangan suami istri (pasutri) lansia menjadi korban kecelakaan akibat bendera partai beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video memperlihatkan pasangan suami istri (pasutri) lansia menjadi korban kecelakaan akibat bendera partai beredar viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di flyover Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 09.45 WIB.

Salah satu videonya dibagikan oleh akun X ini.

Dalam video tersebut, nampak seorang perempuan lansia duduk di aspal dengan kondisi lemas.

Kaki perempuan tersebut nampak terluka.

Ada pula pria berjaket ojek online yang membantu perempuan tersebut.

Sementara itu, suami perempuan itu juga duduk di sebelah tasnya dengan kondisi lemas.

Salah satu kaki pria itu terlihat berdarah.

Hingga artikel ini ditulis, Kamis (18/1/2024), video tersebut telah dilihat sebanyak 683 ribu kali.

Semrawutnya bendera partai di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan.
Semrawutnya bendera partai di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

Baca juga: Viral, Warga Beri Label Baliho Caleg sebagai "Tersangka Penusukan Pohon", Simak Aturan dari KPU

Lantas seperti apa peristiwa selengkapnya?

Kronologi Kejadian

Dilansir dari Kompas.com, korban masing-masing bernama S (68) dan O (61).

Menurut Kapolsek Mampang, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, S yang mengemudikan motor kehilangan keseimbangan sehingga jatuh dari motornya.

"Kemudian, bendera tersebut terseret dan tersangkut, sehingga menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh," kata dia David, Rabu (17/1/2024).

Diketahui, ada 12 bendera partai yang kondisinya nyaris roboh dan mengganggu pengguna jalan di wilayah tersebut.

Akibat peristiwa ini, S dan O pun mengalami luka-luka.

Korban S menderita lecet pada bagian kaki, jari kaki, dan robek di bagian pipi sebelah kanan hingga harus mendapatkan 12 jahitan.

Sementara itu, korban O menderita patah tulang kering sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri.

Selain itu, korban O juga menderita lecet-lecet pada bagian lutut serta jari kaki.

Akan Ditertibkan

Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk menertibkan bendera partai tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Mampang dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk dapat menertibkan bendera-bendera partai (di Flyover Kuningan)," katanya.

Penertiban dilakukan sebab telah mengganggu serta membahayakan pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut.

Baca juga: Viral Video Siswi SMA Meninggal Dunia Tertimpa Baliho Caleg DPR Ambruk di Kebumen, Ini Kronologinya

Apalagi, bendera-bendera partai itu sudah bergeser dari posisi asalnya dan rentan jatuh.

"Sudah dilakukan penyisiran bendera oleh Panwascam Kecamatan Mampang. Hasilnya nanti dilaporkan ke Bawaslu dan partai," imbuhnya.

Caleg Tak Mau Dengar

Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi menyatakan, pihaknya telah memberikan imbauan sejak jauh-jauh hari kepada para caleg.

Bawaslu telah memberi tahu daftar lokasi yang boleh dipasang atribut kampanye.

Tetapi, pemasangan secara ugal-ugalan tersebut tetap terjadi.

"Jauh sebelum maraknya hal ini (APK ditempatkan di lokasi terlarang)," kata Ahmad, Selasa (16/1/2024).

"Kami sebenarnya sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan secara langsung," sambungnya.

Imbauan itu, lanjut Ahmad, diberikan kepada setiap kader partai politik sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.

"Kami sudah jelaskan dan memberikan mereka pedoman, yakni Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023. Semua sudah jelas di sana," terang Ahmad.

Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 menjelaskan secara gamblang bahwa APK dilarang dipasang di area flyover, pepohonan, dan tiang listrik.

Pemasangan APK di tempat yang bukan peruntukannya sangat disayangkan oleh Bawaslu.

Beberapa APK yang terpasang di wilayah Jakarta Selatan dipasang di batang-batang pohon dan tiang listrik yang terletak di pinggir jalan.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved