Ramadhan 2024
Tata Cara Membayar Fidyah Lengkap dengan Ketentuan dan Waktu yang Tepat Bayar Utang Puasa Ramadhan
Berikut inilah tata cara membayar fidyah utang puasa Ramadhan tahun lalu, lengkap dengan ketentuannya.
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.
Berikut ini bacaan niat membayar fidyah
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.
Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.
Lalu, kapan waktu yang tepat membayar fidyah puasa Ramadan tersebut?
Waktu yang Tepat Membayar Fidyah
Membayar utang apapun bentuknya sebaiknya dilakukan tak ditunda-tunda.
Termasuk ketika membayar utang puasa Ramadhan dengan cara membayar fidyah.
Pada dasarnya, seseorang membayar fidyah pada hari itu juga ketika ia tidak melaksanakan puasa.
Bila tidak, ia juga bisa mengakhirkannya sampai hari terakhir bulan Ramadhan.
Namun, bagaimana jika pembayaran fidyah di akhir bulan Ramadhan terlewat?
Dikutip dari rumasyo.com, dalam konteks ini, waktu akhir penunaian membayar fidyah tak dibatasi.
Membayar fidyah tak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan tetapi juga bisa dilakukan sebelum Ramadhan.
Baca juga: Apa Arti Isra Miraj? Kisah Perjalanan Nabi Muhammad Bertemu Para Nabi hingga Menerima Perintah Allah
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 184, membayar fidyah ditunaikan sesuai kelapangan rezeki.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa jika fidyah diwajibkan kepada yang sudah tua renta, sedangkan ia dalam keadaan susah, apakah ketika ia dalam keadaan lapang rezekinya, harus dibayarkan ataukah gugur?
Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur.
Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak wajib membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:67.
Namun bagi yang mampu, lebih baik menyegerakan membayar fidyah sama halnya memenuhi kewajibannya karena hukum membayar fidyah itu sendiri adalah wajib kafarat (denda).
Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Mu’minun ayat 61,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61).
Hilal 1 Syawal 1445 H Tidak Teramati Observatorium Bosscha Imbas Cuaca Mendung di Wilayah Bandung |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa 29 Ramadhan Selasa 9 April 2024 di 6 Wilayah Pantura, dari Karawang hingga Cirebon |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa 29 Ramadhan 9 April 2024 di Wilayah Priangan Timur, Sumedang hingga Tasikmalaya |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa 29 Ramadhan 9 April 2024 di Kota Bandung, Cimahi, dan Sekitarnya, Lengkap Doanya |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa 28 Ramadhan 8 April 2024 di Wilayah Bandung, Cimahi dan Sekitarnya, Lengkap Doanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.