Dishub Pangandaran Berlakukan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Objek Wisata Pantai Karapyak

Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran melonggarkan kebijakan tarif parkir khusus di objek wisata Pantai Karapyak setelah ditolak pelaku usaha.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Istimewa/Sekretaris Dishub Pangandaran, Ghany
Pemberitahuan tarif parkir tepi jalan umum di kawasan objek wisata Pantai Karapyak, Pangandaran. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran melonggarkan kebijakan tarif parkir khusus di objek wisata Pantai Karapyak setelah ditolak pelaku usaha.

Sebelumnya tarif parkir khusus di Pantai Karapyak ditetapkan Dishub. Sepeda motor sebesar Rp 3 ribu, mobil roda empat biasa Rp 4 ribu, bus kecil Rp 17 ribu, bus sedang Rp 35 ribu, dan bus besar Rp 50 ribu.

"Untuk Karapyak, tarif parkir (seperti) tepi jalan umum," ujar Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmi Basyah, Kamis (18/1/2024) siang.

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku sampai ada hasil seleksi pemilihan pengelola parkir yang sudah ditetapkan dan seterusnya.

"Karena, setiap OW (objek wisata), parkir tepi jalan umum juga berjalan," katanya.

Baca juga: Jual Beli Bebas Anjing Liar Pun Kerap Terjadi di Pangandaran, Dikirim ke Jawa Tengah

Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, tarif parkir tepi jalan umum yakni kendaraan sepeda motor Rp 3 ribu, roda empat Rp 4 ribu dan bus  kecil sejenis Elf, Hiace sejenisnya Rp 5 ribu.

Suasana saat sejumlah petugas retribusi tiket di objek wisata pantai Karapyak Pangandaran kembali bertugas menarik biaya tiket masuk
Suasana saat sejumlah petugas retribusi tiket di objek wisata pantai Karapyak Pangandaran kembali bertugas menarik biaya tiket masuk (Tribunjabar.id/Padna)

Sementara untuk kebijakan tarif parkir khusus di objek wisata pantai lain seperti Pantai Pangandaran itu tetap berlaku dan sementara dikelola oleh sejumlah petugas Dishub.

Baca juga: Bupati Jeje: Bapenda Pangandaran Lebih Tingkatkan Potensi Pajak, 2023, PBB Terealisasi 72 Persen

Satu pelaku usaha wisata di Pantai Karapyak, Agus Supendi, bersyukur, tarif parkir khusus di kawasan wisata Pantai Karapyak belum diberlakukan.

"Alhamdulillah, ada kelonggaran tarif parkir meskipun sampai nanti ada pihak ketiga," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved