Pelajar Cianjur Nekat Rampok Minimarket tapi Gagal, Bingung Ditagih Utang, Uang Utang untuk Judi

Ia nekat melakukan aksinya lantaran ketagihan judi online dan punya utang ke temannya.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Dok Kapolsek Cilaku
Tangkap layar seorang pelajar nekat melakukan aksi penodongan kepada penjaga minimarket di Jalan Raya Pasirhayam, tepatnya di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Aksi percobaan perampokan di minimarket kembali terjadi.

Kali ini, seorang pelajar nekat coba rampok sebuah minimarket di Jl Raya Pasirhayam, Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (15/1/2024).

Pelajar tersebut nekat coba melakukan perampokan di siang hari sekira pukul 11.00 WIB.

Tak hanya itu, ia juga menodongkan senjata tajam ke pegawai minimarket tersebut.

Beruntung, pegawai minimarket tersebut berhasil menyelamatkan diri tanpa luka sedikitpun.

Aksi percobaan perampokan tersebut dikonfirmasi Kapolsek Cikalu, Kompol Nandang.

Ia mengatakan, sebelum melakukan penodongan, pegawai minimarket sempat melihat pelaku mengawasi situasi di lokasi.

"Sebelum terjadi penodongan karyawan minimarket sempat melihat pelaku berada di luar untuk mengawasi situasi," Selasa (16/1/2024).

Dirasa sepi, pelaku lantas masuk dan mengambil air mineral dan menghampiri kasir.

"Ketika sedang memindai harga, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan meminta kepada penjaga untuk menyerahkan sejumlah uang," katanya.

Pegawai minimarket pun langsung melarikan diri saat ditodong dengan senjata tajam (sajam).

Ia lantas meminta pertolongan ke warga sekitar untuk menangkap pelaku.

"Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap sejumlah warga."

"Warga kemudian melapor ke Mapolsek Cilaku," ujarnya.

Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, terungkap pelaku berinisial MR (16).

Ia nekat melakukan aksinya lantaran ketagihan judi online dan punya utang ke temannya.

"Pelaku MR (16) yang berstatus pelajar itu ternyata dia ketagihan bermain judi online, dia meminjam uang ke teman, dia ditagih terus sama temannya,"

"Mungkin pikirannya jadi kacau, sehingga terjadi seperti ini," katanya.

Sajam yang dipakai, lanjut Kompol Nandang, adalah jenis golok dan sudah dipersiapkan di tas pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, MR dikenakan pasal 53 KUHP dengan ancaman sembilan tahun pencara.

"Pelaku kami kenakan pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun."

"Namun, karena tidak ada barang yang diambil, dan pelaku masih di bawah umur kasus ini akan diproses di pengadilan anak," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved