Pelajar Cianjur Nekat Rampok Minimarket tapi Gagal, Bingung Ditagih Utang, Uang Utang untuk Judi

Ia nekat melakukan aksinya lantaran ketagihan judi online dan punya utang ke temannya.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Dok Kapolsek Cilaku
Tangkap layar seorang pelajar nekat melakukan aksi penodongan kepada penjaga minimarket di Jalan Raya Pasirhayam, tepatnya di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Senin (15/1/2024). 

Ia nekat melakukan aksinya lantaran ketagihan judi online dan punya utang ke temannya.

"Pelaku MR (16) yang berstatus pelajar itu ternyata dia ketagihan bermain judi online, dia meminjam uang ke teman, dia ditagih terus sama temannya,"

"Mungkin pikirannya jadi kacau, sehingga terjadi seperti ini," katanya.

Sajam yang dipakai, lanjut Kompol Nandang, adalah jenis golok dan sudah dipersiapkan di tas pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, MR dikenakan pasal 53 KUHP dengan ancaman sembilan tahun pencara.

"Pelaku kami kenakan pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun."

"Namun, karena tidak ada barang yang diambil, dan pelaku masih di bawah umur kasus ini akan diproses di pengadilan anak," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved