Begal Pakai Modus Tuduh Korban Goda Istri Beraksi di Surabaya, Cari Target Setelah Tenggak Miras

Polisi menangkap dua begal sepeda motor yang melancarkan aksinya dengan menuduh korbannya sebagai penggoda istrinya. 

Editor: Giri
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi - Polisi menangkap dua begal sepeda motor yang melancarkan aksinya dengan menuduh korbannya sebagai penggoda istrinya.  

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Polisi menangkap dua begal sepeda motor yang melancarkan aksinya dengan menuduh korbannya sebagai penggoda istrinya. 

Mereka beraksi di enam lokasi berbeda di Surabaya, Jawa Timur.

Saat beraksi, pelaku menuduh korban menggoda istrinya serta menodongkan senjata tajam (sajam).

Kedua pelaku pembegalan tersebut berinisial BS (30) dan MH (28). Mereka tercatat sebagai warga Jalan Balongsari.

"Modusnya mereka memilih calon target secara acak. Setelah itu, mereka memepet dan menghentikan laju motor korban," kata Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo, di Mapolsek Tandes, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Karyawan PabrikToyota Jadi Korban Begal Sadis, Ditemukan Tewas dengan Penuh Luka Tusuk

Kemudian, salah seorang pelaku langsung menuduh korban telah menggoda istrinya beberapa waktu sebelumnya.

Selain itu, tersangka tak segan menodongkan sajam berjenis parang saat beraksi.

"Tersangka BS sebagai eksekutor yang menuduh korban telah menggoda istrinya," jelas dia.

"Sebelum beraksi mereka mabuk dulu, minum arak, tapi enggak ada korban yang sampai dibacok. Biasanya mereka beraksi jam 22.00 WIB ke atas menyasar korban pakai matik," tambah dia.

Para tersangka langsung melarikan diri ke arah Madura, setelah mendapatkan barang curiannya tersebut.

Mereka juga menjual sepeda motor korban di salah satu daerah di lokasi pulau itu.

"Hasil kejahatan dibawa langsung ke Sampang, Madura. Harganya variatif, mulai Rp 4 juta sampai Rp 5 juta selanjutnya itu dibagi rata, uangnya dipakai untuk mencukupi kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Baca juga: Polisi Justru Diduga Begal Saat Penangkapan, Artis Ini Hanya Pasrah Jadi Tontonan Warga

Budi menyebut, keduanya total sudah melakukan aksi tersebut di enam lokasi berbeda.

Sedangkan, tersangka BS pernah ditangkap tahun 2010 perkara pencabulan, dan 2018 narkoba.

"(Pelaku) beraksi di enam TKP, yakni di Jalan Satelit Utara, Jalan Darmo Satelit, Jalan Karangpoh, Jalan Balongsari, Jalan Lempung Lakarsantri dan Jalan Mayjen Yono Suwon," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan. Mereka terancam mendapat hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Begal Modus Tuduh Korban Goda Istri Ditangkap, Beraksi di 6 Lokasi Surabaya"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved