Tawuran Maut di Indramayu 1 Anak Tewas 3 Lainnya Luka Serius, Ini Penampakan Senjata Maut

Tersangka AN (17) diketahui membacok korban sebanyak 3 kali ke arah punggung. Kemudian tersangka GN (33) berperan membawa sajam.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dan jajarannya saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan kedua kelompok remaja tawuran, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 17 senjata tajam menjadi barang bukti tawuran maut yang terjadi di Jalur Pantura Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari tadi.

Terdiri dari celurit besar, parang, golok, hingga besi panjang yang dimodifikasi menjadi senjata.

Tawuran yang melibatkan dua kelompok ERETAN STRESS versus GUDANG GOKK itu menyebabkan 1 anak tewas dan 3 anak lainnya mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Para korban berasal dari kelompok ERETAN STRESS.

Dalam hal ini polisi sudah mengamankan 4 orang yang melakukan penganiayaan.

"Masing-masing inisial AN (17), GN (33), MF (22), dan WP (17) warga Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur," ujar ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/1/2024).

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dan jajarannya saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan kedua kelompok remaja tawuran, Jumat (12/1/2024).
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dan jajarannya saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan kedua kelompok remaja tawuran, Jumat (12/1/2024). (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Fahri menjelaskan, peran masing-masing pelaku.

Tersangka AN (17) diketahui membacok korban sebanyak 3 kali ke arah punggung. Kemudian tersangka GN (33) berperan membawa sajam.

Sementara tersangka MF (22) berperan membacok menggunakan celurit sebanyak 2 kali ke arah punggung dan memukul korban dengan kayu balok 1 kali ke arah punggung.

Baca juga: Ngeri! 2 Kelompok Remaja Tawuran di Pantura Indramayu, Satu Tewas, 3 Anak Luka Serius Disabet Sajam

Sedangkan tersangka WP (17) membacok korban menggunakan celurit sebanyak 5 kali ke arah lengan dan punggung.

Fahri mengatakan, saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan. 

Terkait dengan kejadian ini, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Kita menerapkan undang-undang Pasal 170 KUHP. Kemudian kita kenakan juga Pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) UU RI Nom 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002," ujar dia.

Detik-detik Tawuran

Empat orang pelaku tawuran maut di Jalur Pantura Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved