Ada Remaja 17 Tahun, 4 Pelaku Tawuran Maut di Pantura Indramayu Diringkus Polisi Kurang dari 6 Jam

Polisi menangkap empat orang pelaku kasus tawuran remaja di Jalur Pantura Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dan jajarannya saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan kedua kelompok remaja tawuran, Jumat (12/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi menangkap empat orang pelaku kasus tawuran remaja di Jalur Pantura Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Tawuran tersebut terjadi pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari tadi.

Mereka merupakan bagian dari kelompok remaja dari Desa Ilir yang menamakan diri GUDANG GOKK.

Dalam peristiwa itu, satu anak meninggal dunia dan tiga anak mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Semua korban berasal dari kelompok remaja Desa Eretan yang menamakan diri ERETAN STRESS.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pelaku saat ini berhasil ditangkap.

Mereka adalah AN (17), GN (33), MF (22), dan WP (17), semua warga Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur.

"Pelaku langsung kami tangkap sekitar lima jam setelah kejadian," ujar dia.

Fahri mengatakan, saat ini para pelaku telah ditahan.

Terkait dengan kejadian ini, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Kita menerapkan Pasal 170 KUHP. Kemudian kita kenakan juga Pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) UU RI Nom 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved