Pemkot Tasikmalaya Minta Warga Upload Struk Makan di Resto dan Kafe, Setiap Bulan Bakal Ada Hadiah

Bapenda Kota Tasikmalaya Hadi Riady mengatakan, program Musapahah dicanangkan Pemerintah Kota Tasikmalaya sejak Juli 2023.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Darajat Arianto
Sumber: TribunPriangan/Aldi M Perdana
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Hadi Riady mengatakan, alasan dibuatnya program Musapahah ini, karena masih banyak wajib pajak yang tidak mencantumkan di struknya bahwa ini sudah termasuk pajaknya. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Hadi Riady mengatakan, program Musapahah dicanangkan Pemerintah Kota Tasikmalaya sejak Juli 2023.

“Jadi, itu salah satu keinginan Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah yang kami terjemahkan menjadi program Musapahah,” jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Kamis (11/1/2024).

Musapahah merupakan kependekan dari ‘makan-makan upload struk dapat hadiah’.

“Alasan dibuatnya program Musapahah ini, karena masih banyak wajib pajak yang tidak mencantumkan di struknya bahwa ini sudah termasuk pajaknya, sementara bahwa pajak tersebut dibebankan ke konsumen,” jelas Hadi.

“Pengelola kafe dan resto, dan rumah makan di Kota Tasikmalaya sebetulnya hanya wajib pungut dan wajib setor, sedang yang bayar pajak itu ‘kan konsumen,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, program Musapahah ini melibatkan konsumen supaya mendorong para pengelola resto, kafe, dan rumah makan di Kota Tasikmalaya mencantumkan pajak 10 persen pada struknya.

“Makanya kami buat undian untuk para konsumen dengan syarat mengupload struk yang sudah mencantumkan pajak resto, kafe, dan rumah makan di Kota Tasikmalaya 10 persen," katanya.

"Jadi, kalau ada resto, kafe, dan rumah makan yang belum mencantumkan, konsumen bisa tanya, saya mau ikutan undian, kenapa pajaknya belum dicantumkan?” jelas Hadi.

“Kemudian, ada juga struk yang diupload belum mencantumkan pajak 10 persen. Nah, itu juga menjadi data buat kami. Oh, resto, kafe, atau rumah makan ini yang belum. Kami datangi. Ya, begitulah maksudnya,” lanjutnya.

Program Musapahah tersebut sudah dilaksanakan sejak Juli sampai Desember 2023.

“Alhamdulillah, meskipun kami tidak punya anggaran khusus untuk itu, tapi kami bekerjasama dengan Bank Jabar-Banten (BJB). Kami didukung untuk pelaksanaan program Musapahah ini,” kata Hadi.

Secara umum, tambah Hadi, salah satu yang mendongkrak pajak resto juga program Musapahah tersebut.

“Dari awal target murni pajak resto itu sekitar Rp 22 miliar sampai dengan ada program Musapahah itu, terakhir kita sampai di Rp 31 miliar,” jelasnya.

Akan tetapi, Hadi berharap, program seperti Musapahah tersebut tidak hanya diberlakukan di sektor pajak kuliner saja.

“Mudah-mudahan, ke depan tidak hanya pajak resto, kafe, dan rumah makan saja. Kami akan menambah ke ayat pajak lainnya,” tutur Hadi.

“Misal, untuk pajak hiburan. Kontribusi terbesar dari pajak hiburan itu adalah bioskop, yang terbesar itu. Kami nanti akan coba bahwa tiket nonton bioskop juga kita undikan. Kita bisa nonton kemudian tiketnya bisa ikut undian. Jadi ‘kan ini ada mutualisme,” lanjut dia.

Hadi menilai, hal tersebut bisa menjadi daya tarik bagi pengelola hiburan.

“Untuk program Musapahah ini bagi-bagi hadiahnya setiap bulan,” ujarnya.

Sebagai tambahan, berikut 10 ayat pajak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat:

- Pajak hotel

- Pajak restoran

- Pajak hiburan

- Pajak parkir

- Pajak penerangan jalan

- Pajak air bawah tanah

- Pajak mineral bukan logam atau galian C

- Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

- Pajak reklame. (*)

SIlakan baca artikel Tribunjabar.id di GoogleNews

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved