Berita Viral

Geger Warga Probolinggo Tiba-tiba Punya Utang Rp25 Juta, Diduga Dokumen Dipalsukan Aparat Desa

Lima warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dibuat kaget karena tiba-tiba memiliki utang Rp25 juta yang diduga gara-gara ulah aparat desa.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunJatim.com/Danendra Kusuma
5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo kaget mendadak punya utang puluhan juta. Atas kasus ini, mereka melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Lima warga asal Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dibuat kaget karena tiba-tiba memiliki utang Rp25 juta.

Kelima warga tersebut masing-masing bernama Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).

Masing-masing dari warga itu memiliki utang sebesar Rp25 juta yang tercatat melalui kartu tani dari salah satu bank di Probolinggo.

Salah satu korban, Yakub menjelaskan, ia mengetahui adanya utang tersebut setelah mendapatkan laporan dari tetangga.

Ia pun menduga adanya kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Tetangga menemui saya dan bilang kalau saya masuk dalam daftar pemilik utang dari kartu tani," tutur Yakub, dilansir dari TribunJatim, Rabu (10/1/2024).

"Dia lantas minta saya untuk mengecek atau memastikannya lagi. Saya bergegas mengeceknya," sambungnya.

Setelah dicek, kata Yakub, ternyata informasi dari tetangga itu benar adanya.

Ia pun dibuat kaget ketika mengetahui empat rekannya pun tercatat memiliki utang dengan jumlah yang sama.

Baca juga: Viral, Perempuan di Bandung Dipukul Pria hingga Nyaris Tertabrak, Sempat Cekcok, Diduga Gegara Utang

"Besaran utang kami sama, yakni Rp 25 juta. Padahal kami selama ini tak pernah merasa berutang," sebut Yakub.

Karena tidak merasa pernah mengajukan pinjaman, Yakub dan rekan-rekannya pun menelusuri persoalan ini lebih jauh.

Hasilnya pun membuat Yakub menggelengkan kepalanya.

Berdasarkan penelusuran Yakub, ada oknum aparat pemerintah desa setempat yang mengajukan pinjaman melalui program kartu tani tersebut.

"Saat diurus, pihak bank menjelaskan jika pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya," ungkap Yakub.

"Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya. Karenanya kami melapor ke Polres Probolinggo," sambungannya.

Yakub, empat korban lainnya, serta kuasa hukum lantas memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut.

Beberapa korban juga sudah diperiksa oleh penyidik.

"Tadi sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan memeriksa para pelapor kembali," ujarnya.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (TribunJatim.com/Danendra Kusuma)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Baca juga: PMI Banyak yang Terlilit Utang Rentenir, BP2MI Dorong Negara Intervensi dengan Cara Ini

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved