Pemilu 2024

KPU Majalengka Libatkan 500 Pekerja Untuk Sorlip 5 Juta Surat Suara, Dibagi Menjadi 10 Kelompok

Kegiatan sortir dan lipat (sorlip) surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka dimulai hari ini, Selasa (9/1/2024).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON/AHMAD IMAM BAEHAQI
Sejumlah pekerja melakukan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di Majalengka Creative Center, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (9/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kegiatan sortir dan lipat (sorlip) surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka dimulai hari ini, Selasa (9/1/2024).

Kegiatan sorlip tersebut dilaksanakan di Gedung Majalengka Creative Center, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Ratusan pekerja pun tampak dikerahkan KPU Kabupaten Majalengka untuk melipat surat suara Pemilu 2024 yang jumlahnya mencapai lima juta lembar.

Mereka pun terlihat dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing terdiri dari 50 - 53 orang termasuk tiga pengawas di tiap kelompoknya.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Utama Putra, mengatakan, sorlip kali ini melibatkan 500 pekerja yang berasal dari Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Di Majalengka, Penyandang Difabel yang Terlibat Sorlip Naik Tiga Kali Lipat Dibanding Pemilu 2019

Selain itu, menurut dia, puluhan penyandang difabel juga turut direkrut untuk menyortir dan melipat jutaan surat suara Pemilu 2024 tersebut.

"Kami melibatkan 500 orang termasuk penyandang difabel dalam sorlip surat suara ini, dan mereka dari berbagai kecamatan di Majalengka," kata Teguh Fajar Utama Putra saat ditemui di Majalengka Creative Center, Selasa (9/1/2024).

Ia mengatakan, sorlip tersebut diawali untuk pemilihan anggota DPR RI Dapil IX Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka, dan Subang.

Pihaknya pun merencanakan untuk melakukan sorlip terhadap satu jenis surat suara dalam satu hari, sehingga tidak tercampur dengan lainnya.

Pasalnya, terdapat lima jenis surat suara yang dilakukan sorlip, yakni pemilihan anggota DPRD Kabupaten Majalengka, DPRD Jawa Barat, DPR RI, DPD RI, dan Pilpres 2024.

"Kami sengaja mengatur agar satu hari satu jenis surat suara, karena untuk menghindari tercampur dengan surat suara lainnya," ujar Teguh Fajar Utama Putra. (*)

Baca juga: Mau Pindah Memilih Saat Pemilu, Cek Syarat dan Alasan yang Dibolehkan KPU & Batas Waktu Pendaftaran

Silakan baca artikel terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved