Pemilu 2024

Mau Pindah Memilih Saat Pemilu, Cek Syarat dan Alasan yang Dibolehkan KPU & Batas Waktu Pendaftaran

KPU Kota Bandung juga masih terus melayani masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih pada 14 Februari nanti.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Gudang logistik KPU Kota Bandung. KPU Kota Bandung juga masih terus melayani masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih pada 14 Februari nanti. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung masih terus melakukan sortir lipat seluruh surat suara untuk Pemilu 2024 mulai 8 Januari 2024 sampai 18 Januari 2024.

KPU Kota Bandung juga masih terus melayani masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih pada 14 Februari nanti.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti menyampaikan bahwa ada sekitar 9 alasan untuk pindah tempat memilih.

Alasan tersebut adalah:

- Bertugas di tempat lain

- Menjalani rawat inap dan mendampingi pasien rawat inap

- Tertimpa bencana

- Menjadi tahanan rutan atau lapas

Baca juga: 700 Petugas Dikerahkan KPU Indramayu untuk Sortir dan Lipat 7 Juta Surat Suara

- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial

- Menjadi rehabilitas narkoba

- Bekerja di luar negeri

- Menjalani tugas belajar

- Dan pindah domisili.

"Hal-hal itu bisa menjadi alasan masyarakat untuk pindah memilih saat pemilu nanti. Hari terakhir mengurus pindah memilih itu pada 15 Januari 2024 untuk 9 alasan tadi," ujar Wenti, , Selasa (9/1/2024).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved