Kabar Seleb

Gunawan Dwi Cahyo Resmi Bercerai dari Okie Agustina, Kini Wajib Beri Nafkah Anak Rp 5 Juta per Bulan

Hasil putusan sidang perceraian, Pesepakbola Gunawan Dwi Cahyo kini resmi bercerai dari Okie Agustina, wajib beri nafkah anak 5 juta per bulan

Editor: Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID - Berdasarkan hasil putusan sidang perceraian, Pesepakbola Gunawan Dwi Cahyo kini resmi bercerai dari Okie Agustina.

Dari perceraian tersebut, terdapat beberapa tuntutan yang wajib ditunaikan oleh Gunawan Dwi Cahyo.

Satu di antaranya Gunawan Dwi Cahyo berkewajiban memberikan nafkah kepada putranya tersebut sebesar Rp 5 juta per bulan.

Baca juga: Okie Agustina Mantap Bercerai dengan Gunawan, Tak Ubah Gugatan, Tetap soal Perselingkuhan Suami

Adapun untuk hak asuh anak, Miro Materrazi didapatkan oleh Okie Agustina.

Diketahui hasil perceraian tersebut resmi diketok palu oleh hakim sidang cerai di Pengadilan Agama Bogor.

Sidang putusan cerai Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo dibacakan secara e-court di Pengadilan Agama Bogor, Senin (8/1/2024).

Amar putusan itu dibacakan oleh kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto.

"Mengabulkan gugatan penggugat (Okie untuk bercerai)," kata Tora di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

"Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap Penggugat (Okie Agustina Sofyan)," lanjut Tora.

Dalam putusan tersebut, hak asuh anaknya, Miro Materrazi, juga jatuh ke tangan Okie Agustina sampai menikah.

Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Bogor memberikan izin seluas-luasnya pada Gunawan untuk melihat dan membawa anaknya.

"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," ucap Tora.

Lalu, terkait harta berupa rumah tinggal di daerah Bogor diperbolehkan untuk ditinggali selama lima tahun ke depan.

Selanjutnya, rumah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.

"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat," kata Tora.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved