Berita Viral

Viral Pemotor Emak-emak Lawan Arah, Ngamuk Tak Terima Disuruh Putar Balik: Kualat Sama Orangtua!

Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang emak-emak yang ngamuk tidak terima diminta putar arah.

Instagram @sedangrame
Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang emak-emak yang ngamuk tidak terima diminta putar arah. 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pelanggaran lalu lintas pengendara motor melawan arus sulit ditertibkan oleh petugas kepolisian.

Hal ini terjadi karena keterbatasan sarana dan prasarana yang ada.

Kemudian juga karena kurangnya jumlah personil, pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.

"Pengawasan dan penegakan hukum secara konvensional tidak akan efektif untuk mencegah dan menertibkan pelanggaran tersebut ditambah budaya permisif yang melekat pada sebagian masyarakat pengguna jalan, memberikan kontribusi terhadap rendahnya disiplin pengendara motor," kata Budiyanto, dikutip dari Kompas.com.

Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#Berita Viral

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved