Kemendag Perketat Produk Asing, Rasyid Rajasa Seru Anak Muda Bandung-Cimahi Terjun ke UMKM

"Kalau banyak generasi muda yang berwirausaha, ini akan menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa.

Istimewa
Kemendag Perketat Produk Asing, Rasyid Rajasa Seru Anak Muda Bandung-Cimahi Terjun ke UMKM 

TRIBUNJABAR.ID BANDUNG - Pengusaha muda M. Rasyid Rajasa menyerukan agar anak muda di Bandung dan Cimahi memanfaatkan peluang menjadi pelaku UMKM. Hal ini lantaran pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru agar laju produk asing melalui penjualan di e-commerce diperketat.

Rasyid mengatakan, saat ini Indonesia sedang mengalami bonus demografi di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, dia berharap kaum milenial dan gen-z yang produktif dan kreatif mulai terjun dan menekuni dunia wirausaha.

RASID0901A
 (Istimewa)

"Kalau banyak generasi muda yang berwirausaha, ini akan menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa. Apalagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah turun tangan agar masuknya produk asing diperketat dalam platform jual-beli online. Ini kesempatan banget bagi generasi muda untuk menyongsong kemajuan ekonomi daerah dan bangsa," tutur Rasyid, Senin (8/1/2024).

Rasyid menjelaskan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendag telah memperketat masuknya produk asing dengan dikeluarkannya Permendag No. 31 tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, kini produk luar negeri di jagat pasar online ditata agar tidak lagi langsung sampai ke tangan pembeli di dalam negeri.

Menurutnya, perdagangan online memang tidak mungkin ditolak, itu suatu keharusan dan memang bagian dari perkembangan zaman yang serba digital. Tapi dengan regulasi baru dari Kemendag, e-commerce tidak lagi menjadi momok yang menyebabkan UMKM terganggu bahkan gulung tikar.

rasid0901b

"Teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan tidak mungkin kita tolak. Tapi pemerintah kini telah menata agar perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan tidak mengganggu industri dalam negeri dan tumbuh kembang UMKM," ungkapnya.

Dijelaskan Rasyid, dengan Permendag No. 31 tahun 2023, impor produk asing kini harus punya izin edar. Misalnya, produk makanan harus dilengkapi sertifikat halal. Produk kecantikan harus ada izin edar dari BPOM. Sementara barang-barang elektronik harus ada sertifikat purnajual, garansi dan sebagainya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved