Ramadhan 2024

Ramadhan 2024 Sebentar Lagi, Sudahkan Mengganti Utang Puasa? Simak Niat dan Ketentuan Puasa Qadha

Muslim hendak disegerakan untuk membayar utang puasa pada Ramadhan sebelumnya sebelum memasuki puasa Ramadhan 2024.

Istimewa vis Grid.id
Muslim hendak disegerakan untuk membayar utang puasa pada Ramadhan sebelumnya sebelum memasuki puasa Ramadhan 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Umat Islam akan segera menyambut Ramadhan 2024.

Berdasarkan kalender Hijriyah yang disusun oleh Alhabib dan kemungkinan rukyatul hilal global, awal Ramadhan 2024 jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 mendatang.

Sebelum menyambut puasa Ramadhan 2024, apakah Anda sudah membayar utang puasa atau qadha di tahun sebelumnya?

Baca juga: LINK Download Kalender 2024 Tema & Desain Menarik,Lengkap dengan Tanggal Merah & Penanggalan Hijriah

Muslim hendak disegerakan untuk membayar utang puasa pada Ramadhan sebelumnya sebelum memasuki puasa Ramadhan 2024.

Anda hendaklah menggantikannya dengan puasa qadha sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Lalu, apakah puasa qadha wajib dilakukan secara berurutan?

Dilansir dari Kemenag.go.id, qadha puasa Ramadhan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqrah ayat 184. Dan tidak ada ketentuan lain terkait tata cara qadha selain dalam ayat tersebut.

Mengenai wajib atau tidaknya atau qadha puasa dilakukan secara berurutan terdapat dua pendapat.

Pendapat pertama, menyatakan bahwa jika hari puasa yang di­tinggalkannya berurutan maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu­ pun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan. Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Selain itu, pendapat ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas). Sabda Rasulullah SAW:

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

Artinya "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).

Dari kedua pendapat tersebut di atas, kami lebih cendong kepada pendapat terakhir, lantaran didukung oleh hadits yang sharih (jelas).

Sementara pendapat pertama hanya berdasarkan logika yang bertentangan dengan nash hadits yang sharih, sebagaimana tersebut di atas.

Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved