Minggu, 19 April 2026

Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Masih Ada Waktu 2 Hari Lagi, Cermati Syarat dan Gajinya

Masa pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 hingga 6 Januari 2024. Bagi yang berminat masih ada waktu dua hari lagi.

Editor: Januar Pribadi Hamel
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Masa pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 hingga 6 Januari 2024.

Bagi yang berminat masih ada waktu dua hari lagi. Ini informasi, bagi calon Pengawas TPS Pemilu 2024.

Cermati jadwal, syarat, dan besaran gajinya. Jangan lupa juga siapkan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024.

Pengawas TPS dibentuk Bawaslu melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Baca juga: Awasi Potensi Kecurangan Saat Pencoblosan, Bawaslu Cimahi Rekrut 1.560 PTPS Untuk Pemilu 2024

Mereka berfungsi memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.

Besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari Kompas.com, besaran honor untuk Pengawas TPS Pemilu 2024 berada di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.

Sejumlah pekerja melakukan sortir dan lipat (sorlip) surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, Kamis (21/12/2023).
Sejumlah pekerja melakukan sortir dan lipat (sorlip) surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, Kamis (21/12/2023). (TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN)

Anda dapat melampirkan dokumen persyaratan dan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi.

Syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Dikutip dari akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri), berikut kriteria yang dibutuhkan dalam pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved