Kasus Korupsi Dana Covid di RSUD Palabuhanratu, Kadinkes Sukabumi: Kita Tak Bisa Nolong
Agus Sanusi merespons kasus korupsi yang membuat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tersangka.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Selain menangkap tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat keputusan nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu dan uang tunai mencapai Rp 4.857.085.229.
Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu Rp 4,5 Miliar Dilimpahkan ke Kejati
Dana tersebut berasal dari pengajuan nakes yang berhak mendapatkan insentif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto, menambahkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengajukan nama-nama nakes yang tidak menangani pasien Covid-19 untuk mendapatkan insentif APBD dan APBN tahun 2021-2022.
Setelah cair, kata dia, dana tersebut diserahkan kepada para penerima dan diminta kembali oleh tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19.
Selain itu, kata dia, sebagian dana diberikan kepada nakes dan nonnakes serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka dan membeli kendaraan.
"Penggunaannya tidak sesuai yang ditetapkan," katanya.
Hasil audit BPKP Jawa Barat, kata Deni, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5.400.557.603. Adapun dana yang berhasil disita, kata dia, akan dikembalikan ke negara.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat tersangka lainnya.
Akibat perbuatannya, kepada tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.*
Menu MBG di Sukabumi Dikeluhkan Pelajar karena Bau, SPPG: Kami Akan Telusuri |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika dan OKT di Sukabumi Ditangkap, kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Maling Leluasa Bobol Toko saat Kebakaran Pasar Surade Sukabumi, Gasak Uang Arisan |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Buka Lowongan 8.190 PPPK Honorer Paruh Waktu, Ini Formasinya |
![]() |
---|
Vital Bagi Perekonomian Warga, Jembatan Rusak di Sirnarasa Sukabumi Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.