13 Anggota Satpol PP Garut Ngonten Dukung Gibran, Terancam Pidana Penjara 2 Tahun Denda Rp24 Juta
Menurut Ahmad Nurul, sanksi pidana melakukan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara dapat dipidana berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut masih melakukan pendalam terkait video viral belasan anggota Satpol PP di Garut yang dukung Cawapres Gibran.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid, mengatakan 13 anggota Satpol PP itu akan dipanggil minggu depan, sementara saat ini Bawaslu masih melakukan kajian mendalam.
"Bisa jadi dijerat dengan Pasal 280 ayat 2 terkait kampanye menggunakan pasilitas pemerintah atau pasal 283, itu secara personal," ujar Ahmad Nurul Sahid kepada Tribunjabar.id, Rabu (3/1/2024).
Menurut Ahmad Nurul, sanksi pidana melakukan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara dapat dipidana berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu.
Dalam Pasal 521 tertulis setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta rupiah.
Baca juga: Terbukti Tidak Netral, Bey Machmudin Sebut13 Anggota Satpol PP di Garut Dikenai Sanksi Tegas
"Kami sekarang masih mengumpulkan data-datanya, nanti hasil dan kajiannya digunakan untuk menetapkan pasal yang akan disangkakan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam video yang beredar, ada 13 anggota Satpol PP Garut yang melakukan perekaman video.
Seorang yang duduk paling depan mengucapkan, "Kami dari Forum Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja Garut,"
Lalu secara bersama orang-orang yang berseragam Satpol PP dalam video tersebut, mengungkapkan, "Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
Mereka kemudian serentak menyebut, "Mas Gibran Raka Buming Raka."
Mereka kemudian mengangkat foto Gibran yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 2. (*)
Viral Oknum Satpol PP Pangandaran Palak Anak SD di Ciamis, Minta Uang untuk Beli Rokok, Warga Marah |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun, Dokter Kandungan Cabul Garut Tulis Surat Cinta: Tunggu Saya Pulang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tok! Dokter Kandungan Cabul di Garut yang Viral Kini Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Keracunan MBG di Garut Terulang Lagi, Praktis Hukum: Orangtua Bisa Menggugat |
![]() |
---|
Garut Gempar Lagi, Korban Keracunan MBG Melonjak Jadi 55 Pelajar, Diduga gara-gara Susu Cokelat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.