Segera Daftar, Dibutuhkan Sebanyak 5.316 Pengawas TPS Pemilu 2024 di Indramayu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Bawaslu menyebut dibutuhkan 5.316 pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan, rekrutmen ini akan dibuka pada 2 Januari sampai dengan 6 Januari 2023.
"Pendaftaran mulai kita buka pada 2 Januari," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (31/12/2023).
Tabroni menjelaskan, rekrutmen pengawas TPS ini akan digelar di setiap kecamatan, melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Masyarakat yang berminat bisa mendaftar langsung mendatangi kantor panwaslu di kecamatannya masing-masing.
"Untuk 1 TPS kami membutuhkan 1 Pengawas TPS," ujar dia.
Berikut Syarat Menjadi Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
PSM Unpad Wakili Indonesia di Ajang Paduan Suara Italia |
![]() |
---|
Kementerian Agama Kota Bandung Kolaborasi dengan Wakaf Salman dalam Program Wakaf Calon Pengantin |
![]() |
---|
Bus TMB dan Bandros Bakal Digratiskan Selama Sepekan, Catat Waktunya ! |
![]() |
---|
Keselamatan Karyawan Jadi Prioritas PNM, 1.500 AO Ikut Pelatihan Safety Riding di Kota Bandung |
![]() |
---|
Baznas RI Ganjar Penghargaan ke Pemkab Sumedang, Prestasi Pengelolaan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.