Natal dan Tahun Baru 2024
Disamarkan Sebagai Tempat Jual Token Listrik, Warung Miras di Cimahi Digerebek, Ratusan Botol Disita
Warung miras di wilayah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi digerebek polisi dan ratusan botol miras tersebut langsung disita, Ju
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sebuah warung minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi digerebek polisi dan ratusan botol miras tersebut langsung disita, Jumat (29/12/2023).
Langkah tersebut dilakukan oleh anggota Sat Samapta Polres Cimahi untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas menjelang perayaan Tahun Baru 2024 karena miras ini bisa memicu aksi kriminalitas.
Kasat Samapta Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, saat menggerebek warung tersebut pihaknya berhasil menemukan ratusan botol miras yang siap untuk dijual dengan dikemas menggunakan dus.
"Setelah itu tim perintis presisi Sat Samapta Polres Cimahi berhasil mengamankan sebanyak 240 botol miras," ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/12/2023 malam.
Dalam menjual miras tersebut pemiliknya menyamarkan warung itu untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Polres Karawang Ungkap 140 Kasus Narkoba, Ganja Barang Bukti Terbanyak, Ada Modus Lempar Lembing
Namun tetap saja upaya penjual gagal karena bisa diketahui oleh aparat kepolisian meski ratusan botol miras disembunyikan.
"Jadi untuk mengelabui petugas, toko itu kamuflase menjual token listrik dan tarik tunai online. Tetapi kami bisa tetap mengetahui karena mencurigakan," kata Duddy.
Ia mengatakan, penyitaan ratusan botol miras tersebut dilakukan agar kondisi saat malam Tahun Baru 2024 di wilayah Kota Cimahi dan KBB bisa tetap aman dan kondusif tanpa ada gangguan kamtibmas.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang perayaan Tahun Baru," ucapnya.
Duddy mengatakan, pihaknya akan terus menindak penjualan miras di Kota Cimahi dan KBB karena di wilayah ini ada peraturan daerah (Perda) terkait 0 persen miras, sehingga peredaran miras itu harus terus diberantas.
"Menjelang perayaan Tahun Baru, kami akan terus berpatroli dan melakukan razia miras," kata Duddy.
Baca juga: Fakta 3 Anggota Band di Surabaya Tewas usai Pesta Miras, Ada yang Sempat Manggung Lagi
Nantinya ratusan botol miras yang disita tersebut akan dimusnahkan, sedangkan penjualnya akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga terkait hal ini polis akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP. (*)
Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
miras
token listrik
Polres Cimahi
Tahun Baru 2024
kriminalitas
digerebek
Kelurahan Melong
Kecamatan Cimahi Selatan
tindak pidana ringan
Pantai Pangandaran Diserbu Wisatawan, Tapi Disebut Masih Landai Dibanding Akhir Tahun Lalu |
![]() |
---|
Wisatawan Masuk Bandung Dalam Momen Nataru Terbagi Beberapa Gelombang, Saat Ini yang Ketiga |
![]() |
---|
Ini Enam Titik Rawan Kemacetan di Indramayu Selama Masa Libur Nataru, Kalau Bisa Hindari Saja |
![]() |
---|
KAI Daop 3 Cirebon Layani 120.802 Pelanggan Selama Libur Nataru, Ketepatan Waktu di Atas 98 Persen |
![]() |
---|
Pengunjung Kawah Putih Meningkat di Libur Tahun Baru, Bagi yang Kurang Sehat Diminta Tak Masuk Area |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.