Natal dan Tahun Baru 2024

Disamarkan Sebagai Tempat Jual Token Listrik, Warung Miras di Cimahi Digerebek, Ratusan Botol Disita

Warung miras di wilayah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi digerebek polisi dan ratusan botol miras tersebut langsung disita, Ju

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Dok. Satsamapta Polres Cimahi
Personel Satsamapta Polres Cimahi menggerebek warung miras di wilayah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (29/12/2023) yang disamarkan sebagai tempat jual token listrik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sebuah warung minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi digerebek polisi dan ratusan botol miras tersebut langsung disita, Jumat (29/12/2023).

Langkah tersebut dilakukan oleh anggota Sat Samapta Polres Cimahi untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas menjelang perayaan Tahun Baru 2024 karena miras ini bisa memicu aksi kriminalitas.

Kasat Samapta Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, saat menggerebek warung tersebut pihaknya berhasil menemukan ratusan botol miras yang siap untuk dijual dengan dikemas menggunakan dus.

"Setelah itu tim perintis presisi Sat Samapta Polres Cimahi berhasil mengamankan sebanyak 240 botol miras," ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/12/2023 malam.

Dalam menjual miras tersebut pemiliknya menyamarkan warung itu untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Polres Karawang Ungkap 140 Kasus Narkoba, Ganja Barang Bukti Terbanyak, Ada Modus Lempar Lembing

Namun tetap saja upaya penjual gagal karena bisa diketahui oleh aparat kepolisian meski ratusan botol miras disembunyikan.

"Jadi untuk mengelabui petugas, toko itu kamuflase menjual token listrik dan tarik tunai online. Tetapi kami bisa tetap mengetahui karena mencurigakan," kata Duddy.

Ia mengatakan, penyitaan ratusan botol miras tersebut dilakukan agar kondisi saat malam Tahun Baru 2024 di wilayah Kota Cimahi dan KBB bisa tetap aman dan kondusif tanpa ada gangguan kamtibmas.

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang perayaan Tahun Baru," ucapnya.

Duddy mengatakan, pihaknya akan terus menindak penjualan miras di Kota Cimahi dan KBB karena di wilayah ini ada peraturan daerah (Perda) terkait 0 persen miras, sehingga peredaran miras itu harus terus diberantas.

"Menjelang perayaan Tahun Baru, kami akan terus berpatroli dan melakukan razia miras," kata Duddy.

Baca juga: Fakta 3 Anggota Band di Surabaya Tewas usai Pesta Miras, Ada yang Sempat Manggung Lagi

Nantinya ratusan botol miras yang disita tersebut akan dimusnahkan, sedangkan penjualnya akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga terkait hal ini polis akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP. (*)

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved