Jumat, 10 April 2026

Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asyari Siap Hadapi Somasi Roy Suryo: Konsekuensi Pekerjaan

Surat somasi yang dilayangkan Roy Suryo kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, tentang pernyataan "Roy Suryo tukang fitnah" ditanggapi KPU.

Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengaku siap menghadapi somasi Roy Suryo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Surat somasi yang dilayangkan Roy Suryo kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, tentang pernyataan "Roy Suryo tukang fitnah" ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kabarnya, Hasyim akan menghadapi somasi itu.

"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi. Menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Menurut Betty, Hasyim sempat menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat pleno pimpinan KPU RI.

Betty pun meminta wartawan menanyakan langsung kepada Hasyim.

Namun, Hasyim ogah menanggapi pertanyaan awak media terkait hal ini.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo mengirimkan surat somasi kepada Hasyim.

Kepada Kompas.com, Roy Suryo turut melampirkan surat undangan dan somasi ke-1 terhadap Ketua KPU dari kuasa hukumnya yang berkantor di IDCC & Associates.

"Hari ini, surat undangan dan somasi dari kuasa hukum saya sudah dikirimkan kepada saudara Hasyim Asy'ari, yang beralamat di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta," kata Roy Suryo kepada Kompas.com, Rabu malam.

Roy Suryo dalam surat itu turut melampirkan artikel media massa yang memuat berita berisi "Roy Suryo memang tukang fitnah" yang disampaikan Hasyim Asy'ari.

Kata-kata yang disampaikan ke publik melalui media massa itu dinilai telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat Roy Suryo.

Hal ini disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. pasal 45 ayat (3) - UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata.

Hasyim Asy'ari pun diminta datang ke kantor Hukum IDCC & Associates guna melakukan klarifikasi pada Rabu 3 Januari 2024.

Masalah ini berawal ketika mantan politikus Partai Demokrat ini menuding KPU tidak adil lantaran hanya cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabumung Raka, yang menggunakan tiga mikrofon sekaligus.

Dalam unggahan di akun X @KRMTRoySuryo1 miliknya, Roy Suryo menduga KPU RI tidak berlaku adil terkait alat yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) dalam acara debat cawapres, Jumat (22/12/2023).

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved