Polisi Dikeroyok di Soreang Bandung
Tampang Ujang Alias Kampeng Anggota Ormas Viral Aniaya Polisi di Soreang, Kini Pakai Baju Tahanan
Ininlah tampang anggota ormas yang viral menganiaya polisi di Soreang, Kabupaten Bandung, bernama Ujang alias Kampeng (39).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN BANDUNG - Anggota ormas yang viral menganiaya polisi di Soreang, Kabupaten Bandung, bernama Ujang alias Kampeng (39) akhirnya ditangkap.
Dalam video yang beredar viral itu, Ujang terekam menganiaya anggota polisi bernama Chepy Dwiki.
Ujang sempat melarikan diri ke Cianjur dan buron ketika rekan-rekannya sesama anggota ormas sudah berhasil diamankan polisi.
Ia pun diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Jumat (22/12/2023) di wilayah Naringgul, Cianjur.
Terlihat brutal saat melakukan penganiayaan, Ujang kini tak berkutik saat telah menjadi baju tahanan berwarna biru dengan nomor 19.
Ujang pun kesulitan untuk berjalan karena kaki kanannya didor akibat melawan saat akan diamankan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, Ujang melakukan perlawanan pada saat dilakukan pengembangan.
Hal itu, kata Kusworo, diduga dan dikhawatirkan memiliki ancaman tersendiri, seperti memiliki senjata api lainnya.
"Maka dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak kaki kanannya) kepada yang bersangkutan," ujar Kusworo.

Baca juga: Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Didor Aparat Polresta Bandung, Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Ternyata menurut Kusworo, Kampeng ini merupakan residivis, atas perkara pelanggaran yang sama.
"Pelaku mengeroyok di tahun 2017, dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara, " tuturnya.
Selain itu, diketahui bahwa Ujang alias Kampeng juga memiliki senjata api rakitan di rumahnya.
Kusworo mengungkapkan, informasi dari yang bersangkutan, Kampeng, senjata itu milik temannya.
"Namun demikian, kami tidak percaya begitu saja. Tapi tetap ada pada tersangka," kata dia.
Saat disinggung digunakan untuk apa senjata tersebut oleh tersangka, Kusworo mengatakan, sementara belum didalami untuk apanya.
"Atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," katanya.
Kusworo menjelaskan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.

Pasal-pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kami lapisi lagi dengan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," ucapnya.
Ujang bekerja sebagai seorang buruh.
Ia berdomisili di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Ujang lah yang tetap menganiaya Bripka Chepy Dwiki meskipun korban telah membuka jaketnya sehingga diketahui sebagai polisi.
Baca juga: Pengakuan Anggota Ormas yang Hajar Polisi di Banjaran, Satu Pelaku Terus Pukuli Meski Tahu Polisi
Selain itu, Ujang juga memiliki senjata api rakitan yang ditemukan saat polisi menggeledah rumahnya.
Pelaku Lain
Sebelumnya, empat pelaku yang sudah ditangkap adalah TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27) yang melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Kusworo mengatakan, mereka tak tahu bahwa yang dipukulinya merupakan polisi.
TS mengatakan, saat kejadian dirinya memukul bagian muka korban.
"Saya mukul muka, sama bagian kepala pakai helm. Awalnya enggak tahu dia Polisi," kata TS.
AS juga mengaku turut memukul muka korban.
"Sebelum tahu, saya mukul, sesudah tahu saya lari," ujar AS saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023).
Kombes Pol Kusworo mengatakan, pada saat korban melerai, para pelaku tidak mengetahui bahwa itu anggota polisi.
"Setelah jaketnya (korban) dibuka (diketahui menggunakan pakaian polisi) tapi ada satu orang yang terus melakukan pemukulan kepada anggota tersebut," ucap Kusworo.
"Dia adalah Kampeng, yang kami sudah masukkan dalam daftar pencarian," ucapnya.
Berdasarkan informasi dari para saksi, lanjut Kusworo, diduga masih ada korban selain Bripka Chepy Dwiki.
"Setelah melakukan kekerasan kepada polisi, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap masyarakat sekitar. Ini sedang kami selidiki," ungkapnya.
"Apabila ada korban lanjutan kami membuka diri. Siapa yang menjadi korban saat kejadian, untuk memberikan informasinya kepada kepolisian," ucapnya.
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Luthfi Ahmad Mauludin)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Didor Aparat Polresta Bandung, Ternyata Residivis Kasus yang Sama |
![]() |
---|
Pengakuan Anggota Ormas yang Hajar Polisi di Banjaran, Satu Pelaku Terus Pukuli Meski Tahu Polisi |
![]() |
---|
Sosok Ujang, Anggota Ormas yang Viral Aniaya Polisi di Soreang Punya Senjata Api, Kini Buron |
![]() |
---|
UPDATE Polisi Dikeroyok Gerombolan Ormas di Banjaran, Integritas Pak Polisi Chepy Dipuji Kapolresta |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Polisi Dikeroyok Anggota Ormas, Ternyata Pegang Senjata Tapi Tak Menembak, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.