Breaking News

Dua Warga Binaan Lapas Kelas IIB Majalengka Terima Remisi Hari Natal 2023

"Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati ujian panjang selama masa pembinaan"

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Adityas Annas Azhari
istimewa Lapas Kelas IIB Majalengka
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Majalengka, Adiyanto (kanan), saat menyerahkan surat keputusan remisi Hari Natal kepada warga binaan di Aula Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (25/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dua warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).

Kedua warga binaan yang terlibat kasus pencurian tersebut menerima surat keputusan remisi di Aula Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, mengatakan, dua warga binaan tersebut dipastikan telah memenuhi syarat, sehingga berhak mendapatkan remisi.

Baca juga: Natal 2023, Puluhan Koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi Khusus, Ada Kepala Daerah

Menurut dia, masing-masing warga binaan itu pun mendapatkan remisi satu bulan dan 1,5 bulan sesuai SK Menkumham RI Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023.

"Dua warga binaan yang menerima remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Wawan Irawan saat ditemui di Lapas Kelas IIB Majalengka, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Pada Natal, Lapas Kelas I Cirebon Berikan Remisi untuk 22 Narapidana, Termasuk WNA

Ia mengatakan, remisi Hari Raya Natal 2023 merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka yang menganut agama Kristen maupun Katolik.

Bahkan, dua warga binaan itu pun dipastikan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Baca juga: Kemenkumham Jabar Berikan Remisi Khusus Natal 2023 Kepada 513 WBP Di Jawa Barat

Tak hanya itu, keduanya juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati ujian panjang selama masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Majalengka," ujar Wawan Irawan.

Baca juga: Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Hapus Semua Foto Venna Melinda

Ia berharap, penyerahan remisi Natal tersenut dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka untuk mengubah perilakunya.

Terutama selama masa pembinaan, sehingga dapat membantu proses reintegrasi mereka ke masyarakat setelah masa pidananya selesai, dan dinyatakan bebas. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved