Pilpres 2024

Tanggapan Bawaslu tentang Kasus Anies Baswedan Dilaporkan karena Jadikan Paslon Lain Bahan Bercanda

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD).

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Sejumlah relawan berebut salam saat kedatangan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (1/5/2023). Anies Baswedan dilaporkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

APD menilai Anies melanggar kesepakatan damai ketika berkampanye di Jambi pada 14 Desember silam, dengan menyindir dan menjadikan pasangan calon (paslon) lain sebagai bahan bercandaan.

"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton debat perdana capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," kata perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporannya ke Bawaslu.

Menurut Yayan, Anies menyampaikan candaan itu di depan para ulama yang hadir.

Ia lantas menilai, tindakan Anies tak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi telah laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima," ujar Puadi kepada Kompas.com via telepon, Kamis (21/12/2023).

Puadi lantas mengatakan, jajarannya bakal melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut terlebih dahulu.

"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," katanya.

Bawaslu selanjutnya akan menyatakan apakah berkas laporan tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.

Jika belum lengkap, pelapor akan diminta melengkapi.

Jika berkas dinyatakan sudah lengkap, maka akan teregistrasi dan dilakukan serangkaian kajian dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh Bawaslu. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved